TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pemilihan umum (pemilu) serentak tahun 2024 akan digelar pada hari Rabu tanggal 14 Februari nanti.
Ada beberapa istilah yang jarang diketahui kini bermunculan, di antaranya seperti DPT, DPTb, dan DPK.
Lantas apa itu DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024? Berikut pengertian DPT, DPTb, dan DPK TribunSumsel.com rangkum ulasannya dari penjelasan KPU Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Apa itu DPT?
DPT merupakan singkatan dari daftar pemilih tetap, adalah warga yang sudah terdaftar memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU.
Mereka yang termasuk dalam DPT akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) dari pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Adapun yang harus dibawa saat datang ke TPS adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan Model C.Pemberitahuan-KPU.
Model C.Pemberitahuan-KPU akan dibagikan oleh KPPS kepada pemilih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Apa itu DPTb?
DPTb merupakan singkatan dari daftar pemilih tambahan, adalah warga yang sudah terdaftar di DPT, namun berkeinginan pindah tempat mencoblos.
Warga yang bersangkutan ingin pindah memilih dari TPS awal terdaftar karena keadaan tertentu.
Misalnya, karena bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi pasien sakit, tertimpa bencana, atau menjadi tahanan rutan.
Adapun cara agar warga bisa menjadi DPTb adalah mengurus surat pindah memilih ke PPS atau PPK maksimal 7 hari sebelum hari pencoblosan.
Sama seperti DPT, DPTb juga diberikan waktu mencoblos mulai 07.00-13.00 waktu setempat.
Saat datang ke TPS ingin mencoblos, yang harus dibawa adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan Model A-Surat Pindah Memilih.
Baca juga: Undangan Memilih Pemilu 2024 Paling Lambat H-3 Pencoblosan, Distribusi Logistik Berjenjang