Pelajar SMK Bunuh Satu Keluarga

Siswa SMK Bunuh Satu Keluarga di PPU Bisa Lepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Kata Psikolog

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Moch Krisna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

TRIBUNSUMSEL.COM- Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel meminta polisi hati-hati menangani kasus siswa SMK menghabisi nyawa lima orang satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menjerat JND, siswa SMK itu dengan pasal pembunuhan berencana.

Menanggapi hal ini, Reza Indragiri mengatakan pernyataan Kapolres tersebut malah menciptakan loopholes atau celah hukum.

Baca juga: Tampang JND, Siswa SMK di PPU Bunuh 5 Orang Satu Keluarga, Karena Cinta Kandas, Tak Merasa Bersalah

Pasalnya, siswa SMK pelaku pembunuhan tersebut dalam pengaruh alkohol saat beraksi.

"Jadi sebelum kejadian ini dia minum-minuman keras bersama temannya, kemudian pulang setengah 12 malam, diantar sama temannya.

Begitu sampai di rumah muncullah niat itu (membunuh)," kata Kapolres PPU AKBP Supriyanto saat menggelar jumpa pers terkait kasus pembunuhan satu keluarga yang menghebohkan warga Penajam.

Menurut Reza, narasi pengaruh alkohol berpotensi menggugurkan pasal pembunuhan berencana yang menjerat pelaku.

"Karena, jika pelaku membabi buta dalam keadaan mabuk, maka tidak tertutup kemungkinan dia tidak tepat dikenakan pasal pembunuhan berencana.

Malah mungkin penganiayaan berat," kata Reza Indragiri, dilansir dari Tribunkaltim.

"Bahkan bukan pula penganiayaan berencana; logikanya, orang dalam keadaan mabuk tidak bisa membuat rencana.

Perilakunya cenderung menjadi impulsif," tambahnya.

Baca juga: Kronologi Mobil Komika Davi Sumbing Dibobol Maling di Bekasi, Modus Kaca Pecah, Laptop Raib

Reza mengaku setelah membaca kronologis peristiwa dan rangkaian perbuatan pelaku di TKP, tidak mencerminkan orang dalam kondisi mabuk.

"Sisi lain, kejadian mengerikan ini mengingatkan kita bahwa UU Sistem Peradilan Pidana Anak memang harus direvisi," ujarnya.

Kata Reza, UU itu memuat pasal-pasal yang meringankan posisi anak pelaku pidana.

"Anggaplah itu cerminan jiwa humanis hukum terhadap anak-anak," kata dia.

"Tapi UU SPPA tidak membuat pengecualian terhadap anak-anak yang tindak pidananya luar biasa biadab."

"Karena itulah, bagi saya, ketika anak sudah mendekati usia dewasa, apalagi jika perbuatannya sedemikian keji, maka justru UU SPPA perlu memuat pasal-pasal pemberatan atau--setidaknya--pengecualian agar pelaku memperoleh ganjaran lebih setimpal," kata Reza.

Reza kemudian memberikan contoh:

Ancaman pidana terhadap anak maksimal hanya sepuluh tahun.

Tidak boleh lebih dari itu.

"Apakah ini tepat terhadap pelaku seperti di Kaltim?

Postingan terakhir Junaedi alias JND, siswa SMK yang tega menghabisi nyawa satu keluarga di Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur disorot. (Tribunjakarta.com)

Lebih-lebih, setelah menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan dan segala macamnya.

Hampir bisa dipastikan akan mengemuka narasi-narasi yang seolah mendorong kita untuk berempati dan memberikan rasa pengertian atas segala masalah pelaku yang notabene masih berusia anak-anak," kata Reza.

Menurut Reza, itu semua membuat UU justru seolah menjadi tameng bagi pelaku untuk mendapatkan hukuman yang lebih masuk akal.

Diketahui kasus pembunuhan satu keluarga terjadi di Babulu, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (PPU).

Motif

Terungkap motif aksi sadis JND, , pada Selasa (6/2/2024) dini hari.

Tak hanya menghabisi nyawa keluarga tersangka JND, juga sempat menyetubuhi jasad korbannya yang sudah meninggal dunia.

Satu keluarga yang tewas terdapat lima orang yang terdiri dari suami, istri dan ketiga orang anak.

Korban yakni pasangan suami istri bernama Waluyo (35) dan Sri Winarsih (34) serta tiga anaknya, RJS (15), VDS (11) dan ZAA (3).

Saat ini terduga pelaku utama berinisial JND berhasil diamankan.

Adapun dugaan motif pembunuhan yakni karena sakit hati atau dendam.

Hal ini diungkap oleh Kapolres Penajam Paser Utara (PPU) AKBP Supriyanto, saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Desa Babulu Laut (Sekunder 8) Kecamatan Babulu Kabupaten PPU. Selasa, (06/02/2024) sore.

Baca juga: Sosok RAZ Anak 10 Tahun Tewas Tersambar Petir di Prabumulih, Luwes Bergaul

Disebutkan, keluarga tersangka dan korban memang sudah ada konflik sepele sebelumnya.

"Sementara ini, dendam karena percekcokan antartetangga sebelah, permasalahan ayam, kemudian juga korban meminjam helm belum dikembalikan selama tiga hari,” ungkap Supriyanto pada Selasa (6/2/2024).

Dijelaskan Kapolres juga, antara JND dan korban RJS memang saling mengenal.

Bahkan informasinya kedua remaja ini sempat menjalin asmara.

"Berdasarkan kakak korban (Waluyo), keduanya (J dan R) memang sempat pacaran tapi tersangka tidak mengakui," kata AKBP Supriyanto.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka juga akan diperiksa kejiwaannya dan mendalami motifnya melakukan pembunuhan berencana ini.

Adapun puncak kekesalan tersangka diduga tepat tadi malam sekitar pukul 01.30 Wita.

Tersangka sebelum melakukan aksi kejinya, ia sempat mabuk-mabukan bersama temannya tidak jauh dari lokasi rumah korban.

Tersangka sempat pulang ke rumahnya mengambil parang, kemudian menuju rumah korban, untuk melakukan aksinya.

AKBP Supriyanto mengatakan bahwa rumah korban dengan tersangkayang masih berstatus pelajar di salah satu SMA swasta di PPU hanya berjarak sekitar 20 meter.

Tersangka diketahui masih dibawah umur, yakni kurang dari 18 tahun dan merupakan siswa salah satu sekolah menengah di Babulu.

Ia dikenakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 60 ayat 3 juncto pasal 76 huruf c Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman mati atau sekurang-kurangnya penjara seumur hidup.

Pengakuan Pelaku

Pengakuan JND, pelaku pembunuhan lima orang satu keluarga kekasihnya di Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Pelaku yang masih berstatus siswa SMK ini tampak tertunduk lesu saat mengakui perbuatannya di depan polisi.

Melansir dari Instagram @julak_hairot_official, tampak JND beberapa kali menghela nafas berat menguraikan kronologi kejadian.

"Masuk kamar langsung buka kelambuh, parangi leher juga," ujar polisi kepada pelaku.

"Kepala empat kali, leher lima kali, saya buka kelambuh langsung tebas," ungkap JND sambil merasa kesakitan.

Ditanya merasa menyesal, JND tak kuasa menunduk menopangkan kepalanya di atas lengan merasa bak lemah tak berdaya.

"Ini pusing," katanya.

"Terakhir Risa yang kamu bunuh ya," kata polisi.

"Iya," ujar JND.

JND juga mengakui bahwa ia sempat menyetubuhi korban ibu dan anak setelah membunuh.

"Mamaknya dulu, kembali lagi ke kamar Risa," ujarnya.

Kesaksian Tetangga Korban

Salah satu adik korban, Putut Sunaryo mengatakan bahwa sesaat sebelum kejadian, korban yakni Waluyo masih berada di rumah orang tuanya.

Tetangga awal mula mendengar teriakan dari dalam rumah korban.

Saksi langsung mengecek dan sudah mendapati Waluyo tewas di ruang tamu.

Tidak hanya itu empat korban lainnya ditemukan di dalam kamar tidur.

Setelah melihat kejadian tersebut saksi langsung melaporkan ke ketua RT, kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke pihak kepolisian

"Katanya saksi dengar teriakan, jadi mengecek ke dalam rumah dan kakak saya sudah meninggal di ruang tamu," ungkapnya, Selasa (6/2/2024).

Putut juga mengatakan bahwa saksi sempat bertemu dengan pelaku, tapi ia tak kuasa menahannya karena pelaku tersebut membawa parang.

Baca berita lainnya di google news

ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkini