Oknum Polisi Tipu Teman di Sumsel

Sidang Oknum Polisi Tipu Teman, Ipda Vulton Matheos Ungkap Soal Uang Rp 225 Juta, Akui Menyesal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang lanjutan oknum polisi Polres OKU tipu teman sekolah di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/2/2024).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Ipda Vulton Matheos Pama Polres OKU kembali menjalani sidang kasus dugaan penipuan yang dilaporkan oleh teman semanya SMA, Selasa (6/2/2024). 

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa yakni Ipda Vulton Matheos dan juga keterangan saksi. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi yakni Yulian sebagai korban, Dedi teman Yulian, dan satu saksi lainnya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Budiman Sitorus SH MH, korban Yulian mengatakan sampai saat ini dari pihak terdakwa hanya mengungkap niat mengembalikan uang Rp 225 juta yang kini jadi masalah.

Namun tidak ada realisasi dari niat tersebut hingga saat ini.

"Baru ada menghubungi saja dan ada istri terdakwa yang datang ke rumah katanya mau kembalikan, tapi itu setelah perkara masuk Pengadilan. Sudah lebih dari setahun belum ada dikembalikan," ujar Yulian saat memberikan keterangan.

Baca juga: Sosok RJS, Perempuan yang Jadi Pemicu Siswa SMK di PPU Bunuh Satu Keluarga, Kondisinya Mengenaskan

Sempat hilang kontak setelah uang diserahkan kepada Vulton, Yulian baru bisa mendapatkan nomor telepon terdakwa pada Mei 2023.

"Baru dapat kontaknya lagi di bulan Mei 2023 lalu, tapi ternyata proyek itu tidak ada," katanya.

Sementara terdakwa Vulton Matheos mengaku uang senilai Rp 225 juta yang diberikan ia pergunakan untuk keperluannya.

Ia berdalih jika sebelum menggunakan uang tersebut sudah ada komunikasi dengan kenalannya untuk mengadakan proyek.

"Uangnya saya gunakan untuk operasional saya selama setahun pak. Proyeknya tidak ada," ujar Vulton.

Vulton menyebut ia berani menawarkan dan menjanjikan keuntungan proyek pengerasan jalan kepada korban Yulian, karena memiliki kenalan di bidang tersebut. 

"Karena saya ada kenal dengan orang-orang yang di bidang itu. Banyak kawan kenal disitu," katanya.

Di hadapan Majelis Hakim Vulton mengaku telah menyesali perbuatannya karena telah menipu teman sekolahnya itu.

"Iya sangat menyesal yang mulia," katanya.

Halaman
12

Berita Terkini