Pilpres 2024

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Tak Terima Kasih Setelah Batas Usia Cawapres Dikabulkan

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gibran Digugat Almas Tsaqibbirru ke PN Solo, Tak Terima Kasih Setelah Batas Usia Cawapres Dikabulkan

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Pengugat meminta pembayaran secara tunai dan seketika dalam jangka waktu paling lambat 14 hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dalam gugatannya pula, Almas akan mengunakan uang yang dibayar tergugat untuk sebuah panti asuhan yang berada di Surakarta.

Tampang Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Unsa Jadi Orang Paling Berpangruh Jelang Pilpres 2024 'Uji Ilmu' (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Airlangga Hartarto Datang ke Palembang, Beri Hadiah Paket Umroh Gratis ke Pendukung Prabowo-Gibran

Baca juga: Sosok Tom Lembong Disinggung Gibran Debat Cawapres 2024, Timnas AMIN Pernah Tulis Pidato Jokowi

Sosok Almas Tsaqibbirru

Mahasiswa UNSA Solo, Almas Tsaqibbirru kini menjadi sorotan publik di Indonesia.

Almas Tsaqibbirru merupakan mahasiswa yang menggugat soal usia capres-cawapres yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai dikabulkan MK, Almas Tsaqibbirru tidak bisa menutupi rasa senangnya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dimohonkannya. 

Almas melayangkan gugatan dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam sidang yang digelar Senin (16/10/2023), MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali calon tersebut sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. 

"Dengan diterimanya gugatan saya tersebut otomatis saya sebagai mahasiswa saya senang," ujar Almas saat dihubungi TribunSolo.com, Senin (16/10/2023).

Lebih lanjut gugatan itu dilayangkan olehnya untuk menguji ilmu yang ia pelajari di bangku perkuliahan.

"Terlebih lagi gugatan tersebut untuk menguji ilmu saya yang telah saya dapat di perkuliahan," sambungnya.

Almas mengaku bahwa latar belakang keluarga membuatnya tertarik mempelajari tentang ilmu hukum.

Halaman
1234

Berita Terkini