Kemudian Kapolsek Baturaja Timur AKP Hariyanto memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur IPDA Indra Syah Putra SH MSi beserta Tim Opsnal untuk menangkap pelaku yang berada di RSS.Sriwijaya Kelurahyan Sekar Jaya.
Setelah berhasil diamankan, kemudian kedua pelaku dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk di proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 dan atau 170 KUHPidana. (eni)
Ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca berita lainnya di Google News