TRIBUNSUMSEL.COM- Masih ingatkah dengan kasus viralnya Melki Sedek Huang, ketua BEM Universitas Indonesia (UI) diduga melakukan pelecehan seksual.
Kini, Melki Sedek Huang mendapat sanksi keras dari Universitas Indonesia (UI).
Melki diskors selama 1 semester serta wajib menjalani konseling psikologis.
Hal ini tak lepas karena ketua BEM UI ini dinilai telah terbukti melakukan kekerasan seksual.
Baca juga: Kronologi Melki Sedek Ketua BEM UI Dicopot Sementara dari Jabatan, Beredar Laporan Dugaan Pelecehan
Melki Sedek dinilai terbukti melakukan kekerasan seksual berdasar hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI.
Dalam Keputusasaan Rektor UI Nomor 48/SK/R/UI/2024, Melki dinyatakan terbukti melakukan kekerasan seksual secara fisik kepada korbannya.
“Satgas PPKS UI menyimpulkan bahwa pelaku telah terbukti melakukan jenis kekerasan seksual dalam bentuk: 1) menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan korban,” tulis keputusan itu, dilansir dari Tribunjakarta.com, Rabu, (31/1/2024).
Berdasar keputusan itu, terdapat beberapa aturan yang harus dilakukan Melki selama skors berlangsung.
Melki dalam hal ini sebagai pelaku dilarang untuk menghubungi, melakukan pendekatan, berada dalam lokasi berdekatan atau mendatangi korban.
Melki Sedek juga dilarang aktif secara formal maupun informal dalam organisasi dan kegiatan kemahasiswaan baik di tingkat studi, fakultas, hingga universitas.
Selama menjalani sanksi, Melki wajib mengikuti konseling psikologis.
Melki hanya diperkenangkan berada di lingkungan kampus Universitas Indonesia, saat akan menghadiri sesi konseling dan edukasi tentang kekerasan seksual.
Nantinya, laporan hasil konseling yang dijalani Melki akan menjadi dasar bagi Rektor Universitas Indonesia menerbitkan surat keterangan bahwa pelaku telah melaksanakan sanksi yang dikenakan.
Baca juga: Sosok Melki Sedek Huang Ketua BEM UI Dicopot Sementara dari Jabatan, Buntut Laporan Dugaan Pelecehan
Sebelumnya, Melki Sedek sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua BEM UI sejak 18 Desember 2023.
Ketika itu ia diberhentikan sementara hingga waktu yang belum ditentukan.
Pemberhentian Melki ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1822 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua BEM UI Syifa Anindya Hartono.
Batal Ikut Demo Aksi Tolak Politik Dinasti
Imbas dari skorsing tersebut, Melki Sedek dilarang ikut aksi terkait penolakan politik dinasti yang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi.
Padahal ia telah berencana untuk mengikuti aksi tersebut.
Jauh sebelum kasus ini mencuat, Melki dikenal sebagai sosok yang kerap memberikan kritiknya terhadap pemerintahan.
Bahkan, Presiden Joko Widodo juga tak lepas dari jejak kritik Melki Sedek selama menjadi Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI).
Aksi itu bertajuk 'Jumat Melawan Gruduk MK, Mimbar Bebas untuk Demokrasi dan Perlawanan' yang digelar oleh Forum Anomali pada Jumat 2 Februari 2024.
Dalam aksi tersebut, Melki direncanakan akan menyuarakan kritiknya terhadap Mahkamah Konstitusi bersama beberapa orang lain.
Dikonfirmasi TribunJakarta.com, Melki menyebut tak jadi hadir dalam forum aksi tersebut.
Keputusan ini disampaikan Melki usai adanya keputusan Rektor UI yang memberi sanksi skors terhadap Melki Sedek Huang.
"Forum Anomali harus tetap melaksanakan kegiatan-kegiatannya yang kritis walaupun tanpa kehadiran saya," kata Melki, Rabu (31/1/2024).
Awal Mula Viral
Melki Sedek kembali mencuri perhatian publik setelah namanya ikut tercatut dalam isu pelecehan seksual.
Sebelumnya, ramai beredar informasi terkait dugaan kekerasan seksual yang diunggah lewat utas akun X Adityarizik @BulanPemalu.
Adapun cuitan tersebut berbunyi 'KABEM UI 2023 ngelakuin KEKERASAN SEKSUAL?' diunggah pada Senin (18/12/2023).
Dalam utas tertera Peraturan BEM UI Nomor 1 tahun 2023. Namun dalam surat peraturan ini tidak tercantum keterangan berapa lama penonaktifan tersebut.
Saat ini segala hal yang berkaitan dengan proses administrasi dan kepentingan lainnya yang mengharuskan keterlibatan Melki Sedek, akan dialihkan dan digantikan oleh Shifa Anindya Hartono selaku Wakil Ketua BEM UI Periode 2023.
Pihaknya mendapat laporan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek, sehingga Melki dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
"Kenapa (Melki) dinonaktifkan, karena diterimanya laporan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek ke BEM," jelas Shifa saat dihubungi Kompas.com terpisah.
Pemberhentian Melki dari jabatan Ketua BEM UI, kata Shifa sehubungan dengan proses investigasi yang sedang berlangsung.
Keputusan ini sudah disampaikan secara personal kepada Melki sebelumnya.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa Melki belum terbukti melakukan kekerasan seksual, sebab masih menunggu hasil investigasi.
"Izin menegaskan Melki di sini belum terbukti melakukan kekerasan seksual ya, karena proses investigasi masih berjalan. Mohon untuk menghargai proses yang sedang berlangsung," tegas Shifa.
Baca berita lainnya di google news
ikuti dan bergabung di saluran Whatsapp Tribunsumsel.com