Sebelumnya dalam hal pindah pilih pada 7 Juli 2023 hingga 15 Januari 2024, terdapat syarat mereka yang masuk
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/ panti rehabilitas
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga Pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
6. Tugas belajar/ menempuh pendidikan menengah atau tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpah bencana alam
9. Bekerja diluar domisilinya
Baca berita lainnya langsung dari google news
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com