TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini penjelasan jenis dan warna lima Surat Suara Pemilu 2024, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan desain surat suara yang akan dipakai pada Pemilu 2024.
Ada lima surat suara yang nantinya akan diterima masyarakat pada saat hari H pencoblosan yaitu Rabu, 14 Februari 2024.
Lima surat suara ini memiliki warna penanda yang berbeda-beda yaitu abu-abu, kuning, merah, biru, dan hijau.
Perbedaan warna tersebut menandakan sosok yang akan dicoblos pada Pemilu 2024.
Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui apa saja perbedaan dalam lima surat suara Pemilu 2024.
LINK PDF Contoh Surat Suara Pemilu 2024
Inilah 5 warna pada surat suara Pemilu 2024 dan perbedaannya, dikutip dari akun Instagram KPU RI:
1. Surat Suara Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk mencoblos pasangan calon presiden dan wakil presiden.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Bulan K3 Nasional, Donor Darah Karyawan SMBR Berhasil Kumpulkan 123 Kantong Darah
Warna penanda surat suara pada Pemilu 2024 sama seperti Pemilu 2019.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat, menyampaikan kelima warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
"Tujuannya, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan," kata dia.
Nantinya, jenis kertas surat suara untuk Pemilu 2024 adalah HVS 80 gram.
Merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1202 Tahun 2023, KPU juga telah mendesain alat bantu coblos yang digunakan untuk membantu pemilih tunanetra pada saat Pemilu 2024.
Jenis kertas untuk alat bantu tunanetra menggunakan bahan art karton (art carton) dengan ketebalan 190 gram.
Alat bantu tunanetra dibuat huruf awas dan huruf braille yang tegas dan dapat diraba oleh jari, yang desainnya sama seperti surat suara dengan warna hitam putih (greyscale).
Selain itu, huruf braille yang digunakan harus memenuhi syarat keterbacaan dan titik-titik emboss harus memiliki ketinggian tonjolan minimal 0,5 milimeter.
Baca juga: Tim Supervisi dan Asistensi Mahasiswa S1 PTIK Angkatan 81 Lakukan Penelitian di Polres OI
Cara Mencoblos pada Pemilu 2024
Tata cara memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 sudah diatur dalam UU nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Berdasarkan pasal 353 UU nomor 7/2017, inilah tata cara mencoblos pada surat suara:
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
- Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk Pemilu anggota DPD.
Artikel ini bersumber https://www.tribunnews.com/