TRIBUNSUMSEL.COM, SEKAYU - Massa terdiri dari ratusan orang demo di Gedung Sekretariat Bawaslu Muba, Senin (22/1/2024).
Mereka massa demo di Bawaslu Muba menuntut agar Bawaslu Muba menindak oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Sekayu yang mengarahkan untuk memilih sejumlah oknum caleg tertentu di Pemilu 2024.
Koordinator Aksi dan Perwakilan Masyarakat , Satoto Waliun mengatakan kedatangan ratusan masyarakat dan caleg ke Bawaslu pada hari ini guna mendukung kinerja Bawaslu Muba untuk menindak oknum PPK dan PPS Sekayu.
Mereka berharap Bawaslu dapat memembawa pemilu di Kabupaten Muba terbebas dari politik uang.
"Kami masyarakat dan caleg yang ada di Kabupaen Muba mendukung Bawaslu Muba mengusut tuntas kasus oknum PPK dan PPS Sekayu. Oleh karena itu, kami minta Bawaslu Muba secepatnua menetapkan oknum PPK Sekayu dan PPS dalam sangkaan pidana pemilu dan seterusnya dilaporkan ke Gakumdu," kata Satoto, Senin (22/1/2024).
Baca juga: Nurul Aman Dilantik Sebagai Anggota DPRD Sumsel, Mantan Wabup Muara Enim Gantikan Rizal Kenedi
Pada kesempagan tersebut, massa meminta Bawaslu Muba Bersama Gakumdu melakukan pemeriksaan digital terhadap handphone serta laptop oknum PPK dan PPS.
"Hal ini kami harapkan untim menguak dan membongkar dugaan keterlibatan oknum-oknum lainnya, seperti oknum caleg yang terlebiat dalam percakapan chat whatsapp. Ini kita minta lalukan agar pemiilu di Kabupaten Muba ini bersih dari politik uang," tegasnya.
Terakhir pada tuntutan tersebut pihaknya berharap oknum caleg yang namanya disebutkan dalam chat whatsapp turut dipanggil guna dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kita sangat mendukung Bawaslu Muba ini mengungkap praktik oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengototi pemilu 2024 dengan politik uang,"tutupnya.
Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansa mengatakan mereka telah menerima sejumlah perwakilan masyarakat terkait aksi damai yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Muba.
"Kita akan kawal kasus ini sesuai dengan apa yang disampaikan oleh masyarakat. Saat ini kasus tersebut saat ini masih dalam pemeriksaan oleh Bawaslu Muba,"ungkapnya.
Bawaslu Muba akan melihat mana sejauh mana pelanggaran yang dilakukan ketiganya barulah diambil sikap untuk melakukan tindakan lebih lanjut.
"Kami belum bisa berandai-andai, soalnya jenis pelanggaran pemilu itu ada 3, etik, pidana dan administrasi, untuk kasus pihak terkait kami akan melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan," katanya.
"Jika memang terbukti melakukan pelanggaran kami akan melakukan pleno untuk menentukan pelanggaran apa yg dilakukan pihak terkait, jika kode etik maka kami akan memberikan surat rekomendasi hasil kajian kami ke KPU, namun jika pidana maka kami akan mengarahkan ke Sentra Gakkumdu,"tegasnya di akhir wawancara.
Baca berita lainnya langsung dari google news