Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah daftar 9 barang yang dibeli pelaku usai menjual hasil rampasan perhiasan Tilfa Azahra Mokoagow (8) alias TAM dengan acara membunuhnya di Boltim, Sulawesi Utara.
Baca juga: Sosok Pasutri Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim Masih Keluarga, Berencana 3 Hari Rampas Perhiasaan
Setelah melakukan pembunuhan keji terhadap sang bocah, pelaku langsung menjual perhiasan kalung emas untuk kebutuhan pribadi.
Saat itu kasus tersebut terungkap usai polisi berhasil melakukan penyelidikan ke toko emas tempat kalung korban dijual pelaku.
Pedagang emas tersebut mengatakan bahwa ada seorang ibu berambut pirang yang tidak dikenal dengan membawa seorang anak balita laki-laki.
Kalung emas tersebut pun dijual dengan harga Rp. 3.670.000.
Dari keterangan tersebut pihak kepolisian kemudian mengetahui rumah dari orang yang menjual emas.
Kemudian pihak kepolisian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.
Penyidik pun melakukan pendalaman dan ternyata pelaku mengaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut sebelumnya.
Dimana hal tersebut dilakukan agar pelaku dapat mengambil perhiasan emas korban.
Terkait hal tersebut saat melakukan aksinya pelaku sempat duduki korban sebelum melakukan aksi kejinya.
Kemudian uang hasil jual emas korban yang didapatkannya dibelanjakan.
Baca juga: Sosok Orangtua Tilfa Bocah 8 Tahun di Boltim Tewas Dibunuh Masih Kerabat, Pejabat Binamarga Sulut
Baca juga: Skenario Pasutri Bunuh Bocah 8 Tahun di Boltim, Sempat Bohongi Bupati Ketika Ditanyai Soal Korban
Berikut daftarnya:
- Cincin Emas 0,5 Gram: Rp 478.000
- HP: Rp 1.1 Juta