Berita Polres Pali

Hendak Transaksi Narkoba di Kuburan, Oma Irama Ditangkap Polres Pali

Editor: Sri Hidayatun
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Oma Irama (28) Tersangka pengedar narkoba beserta barang bukti yang diamankan oleh Satres narkoba Polres PALI.

TRIBUNSUMSEL.COM,PALI- Hendak melakukan transaksi narkoba di kuburan atau tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Babat Kecamatan Penukal, Oma Irama (28) diamankan polisi.

Pria yang sehari- hari bekerja sebagai petani ini merupakan warga Desa Gunung Raja Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

Saat diamankan ia tak berkutik saat disergap Polisi ketika hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Ia mengaku sudah empat bulan menjalankan bisnis haram sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres PALI, pada Selasa (16/1/2024) kemarin, sekira pukul 15.00 Wib, ketika akan melakukan transaksi di Kuburan atau Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Babat Kecamatan Penukal.

"Tersangka berhasil kita amankan pada Selasa sore kemarin dikuburan atau TPU di Desa Babat,"ujar Iptu Hamdani Kasat Narkoba Polres PALI, Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Jelang Natal 2023, Polsek Talang Ubi Polres PALI Sterilisasi Gereja, Jamin Keselamatan Jemaat

Lebih lanjut dijelaskan Iptu Hamdani, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima oleh pihaknya, bahwa di TPU Desa Babat sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Berbekal informasi tersebut dilakukan penyelidikan dan dipastikan benar, tersangka Oma Irama yang saat itu akan melakukan transaksi langsung diringkus oleh Satres Narkoba Polres PALI dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,35 gram didalam bungkus rokok dari tangan tersangka.

Selain itu, Polisi juga mengamankan satu buah pipet skop warna bening, dan satu ball plastik klip bening kecil kosong yang diduga kuat berkaitan dengan barang bukti Narkotika tersebut.

Saat di interogasi petugas, tersangka mengakui bahwa Sabu tersebut miliknya yang didapat dari seseorang berinisial" I " warga Desa Panta Dewa yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

"Berdasarkan pengakuan nya, tersangka ini sudah empat bulan jadi pengedar sabu diwilayah kecamatan Penukal, dan saat ini sudah kita amankan berserta barang bukti di Polres PALI,"tandasnya.

Berita Terkini