TRIBUNSUMSEL.COM - Selebrgram Siskaeee mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus film dewasa.
Buntut dari penetapan dirinya sebagai tesangka, kini Fransiska Candra Novita Sari menggugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.
Adapun gugatan tersebut teregister dengan nomor 7/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL tertanggal 15 Januari 2024.
"Benar ada permohonan praperadilan sebagaimana dalam SIPP PN Jaksel terdaftar atas nama Pemohon Fransisca Candra Novita Sari Alias Siskaeee," kata Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat dihubungi, Selasa (16/1/2024). Dikutip dari TribunSeleb
Dalam hal ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga sudah menunjuk hakim tunggal dalam gugatan tersebut.
Adapun sidang perdana nanti akan digelar pada Senin 22 Januari 2023 mendatang.
"Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta," jelasnya.
Baca juga: Kisah Marga Guru di Kediri Digaji Rp200 Ribu dan Sering Bantu Siswa, Kini Ditawari jadi Staf Bupati
Sebagaimana diketahui, Siskaeee resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus film dewasa di Jakarta Selatan.
Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian.
Polisi mengungkap adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para pemeran tersebut, termasuk Siskaeee.
Atas kasus ini, Siskaeee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Siskaeee terancam bui 10 tahun dan denda Rp5 miliar.
Baca juga: Sosok Siskaeee Ditetapkan Tersangka Kasus Rumah Produksi Film Dewasa, Pernah Dibui Kasus Pornografi
Mangkir Panggilan Penyidik
Siskaeee dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus film porno di Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) kemarin setelah absen pada Senin seminggu sebelumnya.