"Secara khusus larangan tree spiking dimuat dalam pasal 70 ayat 1 huruf h, di mana bahan kampanye pemilu dilarang ditempelkan di taman dan pepohonan," ucap dia.
Baca juga: Awal Mula Tiang Listrik Dibangun di Teras Rumah Warga Sidoarjo Sejak Tahun 1986, Siti Baru 2 Tahun
Ia melanjutkan di samping melanggar Peraturan KPU, tree spiking peserta pemilu juga melanggar peraturan daerah (perda).
Seperti Perda Kota Bandar Lampung Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum, khususnya Pasal 16 huruf (k) bahwa setiap orang atau badan dilarang untuk memasang pamflet, poster dan sejenisnya dengan cara memaku pada pohon sepanjang jalan.
Baca berita lainnya di Google News