Saipul Jamil Ditangkap Polisi

Nasib 2 Warga Ikut Tangkap Saipul Jamil Tersangka Terancam Penjara 5 Tahun, Minta Maaf Ngaku Khilaf

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib dua warga ikut tangkap Saipul Jamil kini jadi tersangka terancam penjara 5 tahun.

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib dua warga ikut tangkap Saipul Jamil kini jadi tersangka terancam penjara 5 tahun.

Diketahui, Saipul Jamil dan asistennya diamankan polisi di Halte Transjakarta di Jelambar, Jakarta Barat, karena terindikasi terlibat narkoba, Jumat (5/1/2023) pukul 15.00 WIB viral dimedia sosial.

Dalam video yang beredar, Saipul Jamil tampak diperlakukan keras oleh oknum yang bukan merupakan anggota polisi.

Kini kedua warga tersebut akhirnya berhasil diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap kedua warga tersebut.

"Penyidik berhasil mengamankan dua orang (pelaku),” kata Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat (12/1/2024), seperti dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Inilah sosok pria yang ikut menangkap Saipul Jamil akhirnya berhasil ditangkap. (KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI)

Keduanya diduga turut menganiaya asisten Saipul Jamil, Steven, di dekat Halte TransJakarta Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (5/1/2024) lalu.

Penganiayaan tersebut terjadi ketika sejumlah anggota dari Polsek Tambora berusaha menangkap Steven terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Sosok Busuk, Pria Berhoodie Merah Ancam Tembak Saipul Jamil Kini Ditangkap, Ngaku Kesal Diserempet

Ucok menggunakan jaket warna hitam dan helm hitam. Ia menjambak rambut Steven dan memukul bibir dengan tangan kanan.

Pelaku kedua adalah I alias Usup (32), warga Gambir, Jakarta Pusat yang menggunakan helm abu-abu serta jaket merah marun ketika penganiayaan terjadi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara," kata Syahduddi.

Syahduddi menjelaskan bahwa dengan diamankannya dua pelaku ini, pemukulan dan intimidasi terhadap Steven bukan dilakukan oleh anggota Polri.

Baca juga: Awal Mula Perseteruan Suryana & Keluarga hingga Buka Sayembara Rp250 Juta, Akui Akhlak Buruk

Pelaku Minta Maaf

Akibat perbuatannya itu pula kedua pelaku akhirnya meminta maaf.

Halaman
123

Berita Terkini