"Kemudian, ada penemuan tubuh manusia tanpa bagian kepala, tangan, serta kaki di Sungai Bango.
Dari hal tersebut, kami lakukan penyelidikan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/1/2024).
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan petunjuk yang mengarah kepada tersangka bernama Abdul Rahman (inisial AR), warga Probolinggo dan dilakukan penangkapan.
"Kami mendapatkan petunjuk berupa komunikasi terakhir korban, yang mengarah kepada tersangka berinisial AR.
Kami lakukan pendalaman,"
"Dan pada Jumat (5/1/2024) dinihari tadi, kami mendapati bahwa ada potongan tubuh yang dipendam tersangka di pinggir sungai.
Baca juga: Sosok Mahasiswi Dilabrak Selingkuh dengan Suami Orang, Kepergok Kencan Pakai Mobil Istri Sah
Potongan tubuh yang sudah tinggal tulang itu, adalah bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki," jelasnya.
Setelah itu, tulang belulang potongan tubuh korban tersebut dievakuasi dan dibawa ke Kamar Jenazah RS Saiful Anwar (RSSA) untuk dilakukan autopsi.
Dirinya menuturkan, bahwa tersangka AR telah mengakui perbuatan pembunuhan dan mutilasi tersebut.
"Tersangka AR mengakui dan kooperatif.
Dan saat ini, penyelidikan masih berjalan.
Kami juga telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi dan kemungkinan akan bertambah," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP.
Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
Lalu untuk keberadaan mobil milik korban, yaitu Toyota Rush bernopol L-1465-JK, ditemukan polisi terparkir di pinggir Jalan Raya Sawojajar.