"Sekitar pertengahan Oktober,
AR ini minta izin ke saya untuk renovasi mengecat kamar kos.
Selain itu, AR juga mengganti dan membelikan kasur baru,
karena alasannya kasur yang lama sudah tipis dan sudah dibuang ke sungai," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (5/1/2024).
Setelah izin kepada pemilik, renovasi kamar kos itu pun disetujui, dan AR lah yang melakukan sendiri renovasi tersebut.
"Jadi, AR sendiri yang mengecat kamar kosnya," tambahnya.
Namun, Muhamad Irianto tidak memiliki prasangka atau pikiran buruk terhadap renovasi kamar kos tersebut.
"Saya pikir renovasi seperti biasanya. Lagipula, AR ini sudah kos di tempat kos saya sudah lama, hampir lima tahun. Jadi, tidak ada pikiran atau prasangka negatif," pungkasnya.
Irianto juga melihat AR menunjukkan tempat penguburan kepala dan telapak tangan korban di tepi Sungai Bango dan Kali Anyar kepada polisi.
Sementara bagian tubuh yang lainnya dibuang ke sungai.
Saat diringkus polisi, pelaku dinilai kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Dia dijerat Pasal 338 dan 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun (penjara) dan seumur hidup.
Kronologi Terungkap
Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan orang hilang pada 15 Oktober 2023 bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.
Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Nur Wasis menjelaskan secara detail terkait penyelidikan tersebut.