Pilpres 2024

Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Mic yang Digunakan Gibran Saat Debat Cawapres

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roy Suryo Resmi Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Mic yang Digunakan Gibran Saat Debat Cawapres

"Kalau ada kecurangan, buktikan kecurangan itu.

Berarti harusnya dilaporkan dong KPU sebagai penyelenggara pemilu ke DKPP dan laporkan juga Bawaslu-nya," jelasnya.

Laporan itu dibuat dengan menyertakan pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 14 KUHP dan atau pasal 15 KUHP dan atau pasal 27 KUHP tentang penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Penampilan Gibran di Debat Cawapres Disebut Menang Telak, Tapi Terancam Ditegur KPU Karena Provokasi (Tribun News)

Baca juga: Bawaslu Dilaporkan TKD Prabowo-Gibran ke Polisi Setelah Copot Spanduk di Welcome to Batam

Baca juga: Kader PPP Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Sandiaga: Ganjar-Mahfud Juga Didukung Kader Partai Lain

Roy Suryo Somasi KPU

Pakar telematika Roy Suryo mengaku keberatan atas tudingan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebutnya "tukang fitnah".

Adapun tudingan tersebut juga bentuk tanggapan dari Hasyim yang mengomentari pernyataan Roy soal dugaan penggunaan tiga mikrofon oleh cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, pada debat yang digelar Jumat (22/12/2023) lalu.

Lalu, Roy lewat kuasa hukumnya menyomasi Hasyim dan meminta untuk bertemu dirinya.

Berdasarkan surat somasi yang diterima Tribunnews.com, adapun lokasi pertemuan bakal digelar di kantor kuasa hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Pertemuan itu dijadwalkan akan digelar pada 3 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.

Masih menurut undangan pertemuan itu, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".

Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.

"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.

Pertemuan tersebut digelar untuk menyelesaikan permasalahan secara mediasi sehingga kuasa hukum Roy berharap Hasyim dapat memenuhi undangan pertemuan tersebut.

Namun, jika Hasyim tidak dapat memenuhi dan ingin diwakilkan kuasa hukumnya, pengacara Roy turut memberikan opsi berupa pertemuan via daring Zoom.

"Dengan konfirmasi satu hari sebelumnya guna mempersiapkan zoom meeting dimaksud,

Halaman
1234

Berita Terkini