Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar

Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga CK dan Au kakak adik korban kecelakaan maut di PALI menunggu itikat baik dari penabrak dan siap memaafkan, tidak menuntut upaya hukum, Jumat (29/12/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Keluarga korban kecelakaan maut di Penukal Abab Lematan Ilir (PALI) memberikan tanggapannya atas kasus kecelakaan yang melibatkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri.

Tiga orang berkendara sepeda motor semuanya masih bawah umur menjadi korban usai kendaraan yang mereka kendarai ditabrak oleh mobil Ketua KPU Lubuklinggau.

Dua kakak adik meninggal dunia pada insiden tersebut yakni CK (13) dan Au (7) sedangkan seorang lagi Na (14) masih di rawat di rumah sakit akibat luka berat.

Keluarga CK dan Au kakak adik korban kecelakaan maut di PALI menunggu itikat baik dari Topandri dan siap memaafkan, mereka juga tidak akan menuntut upaya hukum. 

Satlantas Polres PALI sebelumnya Rabu (27/12/2023) telah menetapkan Topandri Ketua KPU Lubuklinggau sebagai tersangka.

Baca juga: Viral Bayi Meninggal Usai Suntik Imunisasi HBO di Puskesmas Plaju, Dinkes Palembang Buka Suara

Pantauan Tribunsumsel.com, tenda masih terpasang di kediaman pasangan suami istri (Pasutri) Purnomo dan Evi Sartika orang tua dari dua bersaudara korban meninggal kecelakaan maut CK dan Au di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan Jumat (29/12/2023).

Keluarga menggelar takzia atas kematian kedua kakak adik korban kecelakaan tersebut.

Suasana berduka pun masih menyelimuti kediaman pasutri tersebut.

Begitu juga dengan Purnomo, ayah dari dua bersaudara CK dan Au, raut wajah nya masih tersirat kesedihan dan duka yang mendalam atas kepergian kedua Anaknya korban insiden kecelakaan maut tersebut.

Mewakili pihak keluarga, Sugianto kakak kandung dari Purnomo mengatakan keluarga korban sudah mengetahui penetapan tersangka Topandri Ketua KPU Lubuklinggau Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ yang bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai oleh keponakannya Citra.

"Kami kemarin lihat berita dan mengabarkan kalau pengendara mobil ditetapkan sebagai tersangka,"ujarnya, Jumat (29/12/2023).

Sugianto mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan kewenangan dari pihak kepolisian yang menangani kasus kecelakaan ini.

Menurut Sugianto, kalau dari pihak keluarga korban tidak menuntut upaya hukum, hanya minta pertanggung jawaban dari pihak pengendara Mobil tersebut.

"Sebenarnya kalau dari keluarga pihak pengendara mobil sudah dua kali datang untuk meminta upaya damai, namun kami dari pihak keluarga belum bisa melakukan pembicaraan soal mediasi tersebut, karena keluarga saya masih dalam keadaan berduka,"terangnya.

Rencananya menurut Sugianto, keluarganya baru akan membicarakan upaya mediasi tersebut usai takzia 7 hari memperingati kematian CK dan Aura.

"Malam ini kami akan menggelar takzia memperingati 7 hari kematian keponakan kami, untuk mediasi kita liat nanti Itikad baik nya,"ucapnya.

Lebih lanjut diceritakan Sugianto, pada sore kemarin adik dari Ketua KPU Lubuklinggau tersebut sudah kembali datang ke rumah duka.

Kedatangannya yang kedua kalinya tersebut untuk mengganti sepeda motor korban yang rusak akibat tabrakan maut tersebut.

"Kemarin sore adiknya yang datang, memberikan kwitansi pembelian motor baru kepada Purnomo dari pihak keluarga Topandri, kalau tidak salah harganya sekitar Rp 20 juta,"

"Tapi motornya belum diterima karena ketika dicek ke dealer belum ada stoknya dari tipe motor tersebut, masih nunggu dari dealer, tapi sudah diserahkan kwitansinya, "ungkapnya.

Selain itu Sugianto juga mengatakan kalau Asuransi kecelakaan untuk CK dan Au sudah dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja tinggal menunggu proses selanjutnya.

Atas kecelakaan maut yang menyebabkan CK dan Au meninggal dunia, Sugianto dan pihak keluarga nya sudah menganggap nya sebagai musibah.

"Memang berat atas kehilangan ini, ya mau bagaimana lagi, keponakan kami sudah meninggal dunia,"

"Untuk menuntut upaya hukum, kami pihak keluarga hanya meminta itikad baik,"

"Jika ada itikad baik, insyaallah kami sekeluarga memaafkan atas pristiwa ini ,"tuturnya.

Ditahan 20 Hari 

SEBELUMNYA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri  tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu korban alami luka berat.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan PALI- Mura Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan menaikan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal. (Foto kiri). Polisi Polres PALI menggelar gelar perkara kasus kecelakaan maut, Rabu (27/12/2023). (Foto kanan). Topandri ketua KPU Lubuklinggau (SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR)

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.

"Ini merupakan gelar perkara yang kedua yang kita lakukan pasca terjadinya kecelakaan tersebut,"

"Sebelumnya juga telah melakukan Olah TKP secara Komprehensif dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Pengendara Mobil Toyota Rush B 2473 POZ, Dan juga telah meminta keterangan saksi-saksi," kata AKP Kukuh, Rabu (27/12/2023). 

"Hari ini kita telah melakukan gelar perkara untuk menaikan dari penyelidikan ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka," kata AKP Kukuh lebih lanjut. 

Berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan, Satlantas Polres PALI membuktikan ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh Topandri dalam mengendarai mobil Toyota Rush B 2473 POZ.

AKP Kukuh menyebut berdasarkan dari olah TKP dan pemeriksaan pengendara mobil Topandri.

Unsur kelalaian tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak paham medan jalan sehingga menyebabkan kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa.

"Untuk itu, berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, kami sepakat menaikan kasus ini ketingkat penyidikan dan menetapkan Pengendara Mobil Topandri sebagai tersangka,"jelasnya.

Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dinaikan kasus ini ke penyidikan, AKP Kukuh juga mengatakan Ketua KPU Lubuklinggau dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Untuk upaya hukumnya, Satlantas Polres PALI menerapkan pasal 310 Ayat 1,3 dan 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ ).

"Dalam hal ini kita menekankan adanya unsur kelalaian dari pengendara mobil yang menyebabkan 2 korban meninggal dunia dan satu korban mengalami luka berat,"

"Pengendara mobil tersebut juga mengakui kalau dirinya telah lalai dalam mengemudi," ungkapnya.

Ia juga mengatakan untuk ancaman hukuman nya AKP Kukuh menekankan pada Ayat 4 dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

Ketika ditanya terkait adanya upaya damai antara kedua belah pihak, AKP Kukuh juga mengatakan untuk kasus kecelakaan yang dinaikan ke proses penyelidikan ini akan tetap dilanjutkan.

"Untuk upaya damai itu ranah nya antara pengemudi mobil dengan pihak korban, untuk upaya hukum tetap di proses," ucapnya.

AKP Kukuh juga mengatakan kalau Polres PALI tidak memfasilitasi mediasi jika ada upaya damai dari kedua belah pihak.

"Untuk memfasilitasi mediasi damai kedua belah pihak itu bukan kewenangan kami, itu kesepakatan dari kedua belah pihak,"

"Yang kami lakukan saat ini, menjalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (sripoku/apriansyah iskandar)

Baca berita lainnya  langsung dari google news

 

 

Berita Terkini