TRIBUNSUMSEL.COM, PALI - Nasib Ketua KPU Lubuk Linggau, Topandri pasca terjadinya kecelakaan maut yang menyebabkan dua kakak beradik meninggal dunia di Kabupaten PALI Sumatera Selatan, saat ini sudah di amankan oleh Satlantas Polres PALI.
Hal tersebut diketahui saat Sripoku.com mengkonfirmasi kebenaran tersebut melalui nomor WhatsApp Kasatlantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto.
Melalui pesan WhatsApp nya AKP Kukuh mengatakan kalau pengendara mobil Toyota Rush B 2473 POZ tersebut sudah di amankan oleh Satlantas Polres PALI.
"Dari awal kejadian, pengendara mobil beserta kendaraan yang terlibat kecelakaan sudah kita amankan di Polres PALI, "jawab AKP Kukuh melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/12/2023).
Ketika disinggung terkait upaya damai atau Restorative Justice yang saat ini akan dilakukan pengendara mobil.
AKP Kukuh hanya menjawab singkat, dan mengatakan bahwa pihaknya esok akan melakukan gelar perkara terlebih dahulu.
"Nanti ya, besok pagi kita mau gelar perkara terlebih dahulu,"
"Untuk upaya hukumnya masih kita dalami dan masih dilakukan proses penyelidikan dan belum selesai," jawabnya lagi.
Untuk diketahui Satlantas Polres PALI bersama dengan pada Senin (25/12/2023) kemarin, telah kembali melakukan melakukan Olah TKP untuk mencari bahan analisa tambahan di TKP kecelakaan.
Satlantas Polres PALI bersama TAA Subdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel melakukan investigasi untuk mengukur jarak awal titik tabrakan dan menganalisa penyebab kecelakaan antara mobil Toyota Rush yang dikendarai oleh Topandri Ketua KPU Lubuk Linggau bertabrakan dengan sepeda motor yang menyebabkan ketiga orang pelajar menjadi korban kecelakaan.
Baca juga: Curhat Pilu Orangtua Pelajar Kakak Beradik Tewas Ditabrak Ketua KPU Lubuklinggau, Cuma Punya 2 Anak
Baca juga: Fakta Pilu Kakak Beradik di PALI Tewas Ditabrak Ketua KPU Lubuklinggau, Dimakamkan di 1 Liang Lahat
Sulit Terapkan Resotrasi Justice
Pakar Hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Artha Febriansyah SH MH menilai, Restorasi Justice (RJ) sulit dilakukan kepada perbuatan hukum yang dianggap berat dengan ancaman diatas 5 tahun atapun menyangkut menghilangkan nyawa seseorang.
Hal ini menyikapi terjadinya kecelakaan maut mengakibatkan korban tewas (pengendara motor Honda Beat) yang melibatkan mobil Toyota Rush B 2473 POZ yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau, Topandri, Minggu (24/12/2023) di jalan Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).
"Restorasi Justice memang ada diaturan kejaksaan, Mahkamah Agung (MA) dan Kapolri, namun yang ancaman hukuman diatas 5 tahun tidak bisa dilakukan Restorasi Justice. Nah, kalau penyelesaian masalah perkara pidana Restorasi Justice akan sulit, apalagi korbannya meninggal dunia," kata Artha, Senin (26/12/2023).
Meski begitu diungkapkan dosen Hukum Pidana dan kriminologi Fakultas Hukum Unsri ini, dalam hukum yang hidup di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terdapat hukum adat, yang salah satu rujukannya yaitu kitab Simbur Cahaya untuk dimungkinkan.