Ketua KPU Lubuklinggau Tabrak Pelajar

Keluarga Kakak Adik Korban Kecelakaan Maut di PALI Tunggu Itikat Baik Topandri, Siap Memaafkan

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga CK dan Au kakak adik korban kecelakaan maut di PALI menunggu itikat baik dari penabrak dan siap memaafkan, tidak menuntut upaya hukum, Jumat (29/12/2023).

"Malam ini kami akan menggelar takzia memperingati 7 hari kematian keponakan kami, untuk mediasi kita liat nanti Itikad baik nya,"ucapnya.

Lebih lanjut diceritakan Sugianto, pada sore kemarin adik dari Ketua KPU Lubuklinggau tersebut sudah kembali datang ke rumah duka.

Kedatangannya yang kedua kalinya tersebut untuk mengganti sepeda motor korban yang rusak akibat tabrakan maut tersebut.

"Kemarin sore adiknya yang datang, memberikan kwitansi pembelian motor baru kepada Purnomo dari pihak keluarga Topandri, kalau tidak salah harganya sekitar Rp 20 juta,"

"Tapi motornya belum diterima karena ketika dicek ke dealer belum ada stoknya dari tipe motor tersebut, masih nunggu dari dealer, tapi sudah diserahkan kwitansinya, "ungkapnya.

Selain itu Sugianto juga mengatakan kalau Asuransi kecelakaan untuk CK dan Au sudah dikeluarkan oleh pihak Jasa Raharja tinggal menunggu proses selanjutnya.

Atas kecelakaan maut yang menyebabkan CK dan Au meninggal dunia, Sugianto dan pihak keluarga nya sudah menganggap nya sebagai musibah.

"Memang berat atas kehilangan ini, ya mau bagaimana lagi, keponakan kami sudah meninggal dunia,"

"Untuk menuntut upaya hukum, kami pihak keluarga hanya meminta itikad baik,"

"Jika ada itikad baik, insyaallah kami sekeluarga memaafkan atas pristiwa ini ,"tuturnya.

Ditahan 20 Hari 

SEBELUMNYA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lubuklinggau Topandri  tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal dunia dan satu korban alami luka berat.

Penetapan tersangka tersebut setelah Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara kasus kecelakaan maut yang terjadi di jalan PALI- Mura Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI Sumatera Selatan, Minggu (24/12/2023) lalu.

Kasat lantas Polres PALI AKP Kukuh Fefrianto mengatakan Satlantas Polres PALI melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya hukum dan menaikan kasus kecelakaan ini ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan tersangka.

Ketua KPU Lubuklinggau Topandri tabrak pelajar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menyebabkan dua korban meninggal. (Foto kiri). Polisi Polres PALI menggelar gelar perkara kasus kecelakaan maut, Rabu (27/12/2023). (Foto kanan). Topandri ketua KPU Lubuklinggau (SRIPO/APRIANSYAH ISKANDAR)

Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres PALI Kompol Farida Aprila di ruang Polycon Polres PALI.

Halaman
123

Berita Terkini