TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sebanyak 4,8 kilogram sabu barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan dengan cara dicampur air deterjen, Rabu (27/12/2023).
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel memusnahkan barang bukti (BB) narkoba hasil ungkap kasus November 2023 lalu.
Pemusnahan barang bukti sabu ini lakukan dengan cara dibor atau diblender dan dicampur dengan air detergen.
Ketika ditemui Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan ungkap kasus pada, bukan November 2023, lalu.
"Benar hari ini kita melakukan pemusnahan dengan cari kita blender untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil ktia amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium," ungkap Djoko usai pemusnahan tersebut.
Baca juga: Truk Mogok di Simpang Air Batu Banyuasin, Antrean Kendaraan di Jalan Lintas Timur Palembang-Betung
Lanjut Djoko, proses pemusnahan sabu tersebut dengan cara dicampur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender bersamaan.
Setelah hancur, campuran air tersebut dibuang ke dalam lobang kloset.
Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
Lebih jauh Djoko mengatakan, barang bukti dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin.
Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin pada 26 November 2023.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.
"Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil," jelasnya.
Ia menyebut kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten OKI.
Selain itu, mereka juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.