Berita Banyuasin

Pengumuman Seleksi PPPK 2023 Banyuasin, Serentak Guru dan Nakes, Cek Kelulusan di Link Berikut

Penulis: M. Ardiansyah
Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Banyuasin serentak untuk tenaga guru dan juga tenaga kesehatan. Cek kelulusan bisa dilakukan di link yang sudah diinformasikan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN - Pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 Banyuasin serentak untuk tenaga guru dan juga tenaga kesehatan sudah keluar, cek kelulusan bisa dilakukan di link yang sudah diinformasikan sebelumnya. 

Hal ini, diungkapkan Sekda Banyuasin H Erwin Ibrahim, Rabu (27/12/2023).

Menurut Erwin, berdasarkan Surat Pengantar dari Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional ASN 2023 Nomor : 12293/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 11 Desember 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Calon PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.

"Jadi peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023 yang dinyatakan Lulus, untuk segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik melalui akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id. Penyampaian berkas mulai tanggal 23 Desember 2023 s.d 14 Januari 2024," kata Erwin.

Lanjut Erwin, peserta seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru yang dinyatakan lulus, untuk segera melengkapi persyaratan penetapan Nomor Induk PPPK.

Baca juga: Progres Jalan Tol Kapal Betung Paling Tinggi Capai 76 Persen, Akhir 2024 Bisa Dilintasi

Dalam berkas tersebut, harus melampirkan Pas Foto Terbaru, pakaian formal kemeja berwarna putih menggunakan dasi hitam, untuk yang menggunakan hijab berwarna hitam polos dengan menggunakan latar belakang WAJIB berwarna merah.

Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan. Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan.

Surat Lamaran yang ditujukan kepada Bupati Banyuasin, diketik atau tulis tangan dengan huruf BALOK ditandatangani diatas materai Rp 10.000 menggunakan pena tinta hitam.

Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang telah ditandatangani di atas Materai Rp 10.000 pada bagian NAMA, TEMPAT LAHIR DAN TANGGAL LAHIR ditulis tangan dengan huruf balok menggunakan pena tinta hitam.

"Untuk print out DRH bisa diambil melalui https://sscasn.bkn.go.id. Selain itu, untuk Surat Pernyataan 5 Poin diketik dan ditandatangani diatas Materai Rp 10.000 juga bisa di download di link itu juga," jelas Erwin.

Selain itu, peserta juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, yang diterbitkan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bentuk aslinya.

Asli Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada Unit Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin atau RSUD Banyuasin.

Asli Surat Keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyuasin atau RSUD Banyuasin.

Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku untuk Tenaga Kesehatan bagi jabatan yang mempersyaratkan STR. Asli Surat Keterangan Bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja paling singkat dua tahun sesuai jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar.

"Semua berkas tersebut di SCAN dan di UNGGAH peserta pada akun masing-masing di https://sscasn.bkn.go.id paling lambat tanggal 14 Januari 2024. Semua berkas tersebut disampaikan langsung ke BKPSDM Kabupaten Banyuasin dalam bentuk fisik atau ASLI, dan scan atau softcopy disimpan dalam flashdisk yang diberi nama dan unit kerja. Berkas tersebut diterima selambat-lambatnya tanggal 19 Januari 2024 pada hari kerja dan jam kerja dari pukul 08.00-16.00 WIB," ungkapnya.

Menurut Erwin, apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru tidak mengisi DRH atau tidak dapat memenuhi serta melengkapi kelengkapan dokumen maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri sebagai Calon PPPK Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Tahun 2023.

"Peserta Calon PPPK Tahun 2023 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin yang dinyatakan lulus agar selalu memantau laman http://bkpsdm.banyuasinkab.go.id dan https://sscascn.bkn.go.id, untuk melihat waktu dan jadwal tahapan selanjutnya," pungkasnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini