TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA - Pasangan kekasih inilai PA (22) dan SR (22) di Ogan Komering Ulu (OKU) tega melakukan aborsi dan menguburkan bayi hasil hubungan gelap.
Pasangan kekasih ini menguburkan mayat bayi tak berdosa tersebut di Kelurahan Kemelak Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
Kasus ini sulit diungkap karena kedua pelaku pandai menyembunyikan aib besar ini.
Saat menguburkan bayi, kedua tersangka menyebutkan bayi tak berdosa itu meninggal karena keguguran sehingga saat pemakaman tidak ada yang curiga dan pengurusan mayat bayi dilakukan layaknya kematian normal.
Menurut informasi kasus aborsi ini dilakukan pasangan PA dan SR pada Sabtu 2 Desember 2023 di Lorong Sebaya Desa Air Paoh.
Tersangka SR melahirkan janin bayi didalam kandungan dengan minum obat yang namanya obatnya diberitahu oleh salah seorang temannya yang berprofesi sebagai nakes.
Baca juga: BPD Kabupaten Empat Lawang Tuntut Pelunasan Gaji 2023, 7 Bulan Belum Dibayar, Jawaban Pemkab
Ibarat menyimpan bangkai, lama-lama bau busuknya tercium juga, kasus ini sampai ke polisi mendapat informasi ini polisi bergerak cepat.
Tim resmob langsung mengejar pelakunya, selanjutnya pelaku diamankan oleh tim resmob Polres OKU pada Jumat 8 Desember 2023.
Tersangka pelaku dan barang bukti sudah diamankan polisi.
Menurut informasi tersngka SR dan AP merupakan pasangan pacaran kemudian mengetahui tersangka SR hamil.
Lalu tersangka AP menyuruh menggugurkan kandungannya dengan cara meminum obat penggugur kandungan.
Kemudian Tim Resmob Polres OKU yang mendapat informasi tentang bayi tersebut telah lahir langsung bergerak cepat melakukan lidik dan mengamankan tersangka serta barang bukti.
Kapolres OKU AKBP Arif Harsono SIK MH didampingi Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan SIK MA yang dikonfirmasi Rabu (27/12/2023) membenarkan.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Polisi juga memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti," katanya. (sripoku/leni juwita)
Baca berita lainnya langsung dari google news