Pilpres 2024

Ternyata KPU Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres, Pimpinan Diperiksa DKPP

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Semua Pimpinan KPU Diperiksa DKPP Karena Biarkan Gibran Daftar Cawapres Tanpa Revisi Aturan Pilpres

Dalam debat perdana capres, tampak Gibran sempat berdiri dari duduknya ke kita capres nomor urut 2 Prabowo Subianto merespons pertanyaan dari capres nomor urut 1 Anies Baswedan soal putusan Mahkamah Konstitusi.

"Ini (tindakan Gibran) yang tidak boleh dan kami tegur," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis (14/12).

Selain memberi teguran kepada putra sulung Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi tersebut, Hasyim mengaku KPU akan menjadikan tindakan Gibran bahan evaluasi untuk debat mendatang.

"Saat evaluasi dan rapat persiapan debat selanjutnya, kami sampaikan," kata Hasyim sebagaimana dikutip Antara.

Adapun dipantau dari channel YouTube KompasTV, Gibran kedapatan beranjak dari kursinya dan mengayun-ayunkan tangan ke arah para pendukungnya saat Prabowo menjawab pertanyaan Anies.

Saat itu, Anies bertanya soal tanggapan Prabowo tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meloloskan cawapresnya ke Pilpres 2024.

Tindakan Gibran pun membuat pendukung paslon nomor urut 2 semakin riuh di ruang debat.

Gibran kembali duduk usai seorang pendukung di belakangnya mengingatkan Gibran untuk tenang.

Sementara itu rangkaian debat jelang Pilpres 2024 akan berlanjut pada 22 Desember 2023, 7 Januari 2024, 21 Januari 2024, dan 4 Februari 2024.

Masing-masing cawapres dan capres akan tampil dua kali dalam debat yang tersisa.

Pertanyaan Anies ke Prabowo Soal Putusan MK

Saat debat capres itu, Anies bertanya kepada Prabowo mengenai putusan MK sebelumnya yang membuat Gibran lolos menjadi cawapres dan mendaftar ke KPU.

Setelah putusan itu, Majelis Kehormatan MK (MKMK) memutuskan adanya pelanggaran etik berat yang dilakukan oleh para hakim MK, termasuk ketuanya yang juga paman dari Gibran, Anwar Usman.

"Pada tanggal 25 Pak Prabowo mendaftar ke KPU sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, sesudah keputusan MK."

"Kemudian di MK dibentuk MKMK, yang hasilnya mengatakan terjadi pelanggaran etika berat yang menyebabkan keputusan yang dibuat MK secara etika bermasalah."

Halaman
1234

Berita Terkini