TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kapolda Sumsel, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK memerintahkan jajarannya untuk menindak tegas kasus oknum polisi yang viral mengancam warga di Palembang.
Propam Polda Sumsel juga sudah menahan pada penempatan khusus (Patsus) terhadap Bripka Edi Purwanto dan tetap melanjutkan proses pelanggaran kode etik.
Kabid Propam Polda Sumsel Kombes Pol Agus Halimudin mengatakan, Bripka Edi Purwanto kini masih dipatsus dan diperiksa terkait pelanggarannya.
"Untuk yang bersangkutan masih dipatsus maksimal 30 hari dari pengamanan sampai putusan. Kita amankan terkait pelanggaran yang dilakukannya. Sementara kendaraan akan kita ungkap apakah milik dia atau bukan. Semuanya akan kita ungkap sekaligus bukan hanya pengancamannya saja, " ujar Agus saat dijumpai, Kamis (21/12/2023).
Baca juga: Guru Honorer Pukul Murid di Muratara Dituntut 10 Bulan Penjara, Apinsa Ajukan Pledoi Harap Keadilan
Agus menegaskan meski korban mengisyaratkan membuka pintu damai, pihaknya tetap memproses sidang Bripka Edi sebab sudah menjadi arahan Kapolda Sumsel.
"Tetap berlanjut karena pak Kapolda sudah perintahkan, untuk tindak tegas anggota yang terbukti bersalah. Kalau soal PTDH nanti tunggu proses sidangnya , " jelasnya.
Dia menambahkan korban alias pelapor juga akan dipanggil hari ini untuk dimintai keterangan lanjutan guna proses penyelidikan.
"Kemarin sudah. Hari ini kami panggil lagi untuk pendalaman, " tutupnya.
Keluarga Minta Maaf
Keluarga Bripka Edi Purwanto menyampaikan permintaan maaf ke korban terkait aksi pengancaman yang dilakukan oknum polisi di Polsek Muara Padang, Polres Banyuasin tersebut.
Dodi Tisna Amijaya (33) korban pengancaman mengatakan, istri dan kakak Bripka Edi Purwanto datang ke rumahnya dan menyampaikan permintaan maaf.
"Iya kemarin istri dan kakak tersangka datang ke rumah saya menyampaikan permintaan maaf atas perbuatan pelaku, ya kalau saya silahkan saja saya maafkan. Tapi belum ada kalimat perdamaian dari mereka, " ujar Dodi saat dihubungi, Rabu (20/12/2023).
Istri dan kakak Bripka Edi mendatangi rumah Dodi di Jalan Ki Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati pada Selasa (19/12) kemarin.