TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Setelah resmi berstatus tersangka, Bripka Edi Purwanto oknum polisi yang viral mengancam pengendara mobil di Palembang menggunakan senjata tajam (sajam) kini resmi ditahan di sel khusus.
Atas perbuatannya yang mengancam warga, Bripka Edi Purwanto terancam dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Di mana hukuman dari pasal tersebut adalah pidana kurungan dibawah lima tahun penjara.
"Sanksinya sesuai dengan yang disangkakan pasal 335 KUHP itu, di bawah lima tahun ancaman penjara. Namun kita lihat tergantung kebijakan dari proses penyidikan ke depannya. Tersangka tetap ditahan, " ujar Harryo, Selasa (19/12/2023).
Baca juga: Tips Keberlanjutan Media dari Domu, Hadirkan Konten Berkualitas, Konten Kreator Ikuti Aturan Pers
Setelah proses penyidikan untuk sementara tersangka telah dijemput oleh anggota Propam Polda Sumsel dan akan ditempatkan di penempatan khusus.
"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.
Harryo juga mengatakan, setelah hasil penyelidikan dan penyidikan senjata yang digunakan tersangka bukanlah pisau melainkan dongkrak kecil yang menyerupai senjata tajam.
"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.
Kronologi
Dodi Tisna Amijaya (34) pengendara mobil di Palembang yang diancam oknum polisi menggunakan senjata tajam (sajam) menguraikan kronologi.
Bripka Edi Purwanto melakukan pengancaman dan mengaku memiliki banyak keluarganya yang merupakan anggota polisi.
Sementara, korban pengancaman terlihat hanya diam mendengar ancaman tersebut.
"Kau belum tahu di keluarga aku banyak yang jadi polisi ye, kau belum tahu dengan aku ye!, " ujar pria berkaos polo putih itu yang sedang mengancam korban dalam video beredar.