TRIBUNSUMSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali menegaskan soal golpu pada Pemilu 2024 mendatang.
Melaui Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menegaskan, golput pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hukumnya haram.
Cholil Nafis memberikan sejumlah penjelasan terkait hal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Cholil melalui unggahan di akun X pribadinya @cholilnafis, Sabtu (16/12/2023).
Dalam cuitannya, ia mengatakan bahwa mafhum dari fatwa MUI memilih pemimpin hukumnya adalah wajib.
Adapun, Pemilu 2024 yang terdiri dari Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) bakal digelar pada Rabu (14/2/2024).
"Soal alasan tak ada yg ideal ya hidup ini tak selalu bisa sesuai harapan. klo tak bisa sempurna minimal tak bahaya dan tak membahayakan," tulis Cholil.
Lantas, mengapa golput pada Pemilu 2024 hukumnya haram?
Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram pada Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan Ijtimak Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia III tentang Masa'il Asasiyah Wathaniyah (Masalah Strategis Kebangsaan) pada 2009.
Meski keputusan ijtimak ulama sudah dikeluarkan 14 tahun silam, hal ini masih berlaku sampai sekarang.
Cholil menjelaskan, golput hukumnya haram karena umat Islam wajib hukumnya memilih pemimpin.
Bila tidak ada pemimpin, lanjut Cholil, maka mafsadat atau kerusakan menjadi lebih besar.
"Yang kedua, kita dianjurkan memilih pemimpin yang diyakini mampu memimpin," ujar Cholil, Sabtu (16/12/203).
Ia kemudian menyinggung sifat yang harus dimiliki oleh pemimpin, yakni shiddiq (jujur), tabligh (menyampaikan), amanah (dapat dipercaya), dan fathonah (cerdas).
Adapun shiddiq, tabligh, amanah, fathonah adalah empat sifat baik yang dimiliki oleh Nabi Muhammad SAW.