Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM - Inilah nasib Usmanto (48) usai jadi tersangka karena membanting sang anak, Awan (10) hingga tewas di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca juga: Keseharian Awan Bocah Tewas Dibanting Ayah di Muara Baru, Dikenal Baik, Mampu Luluhkan Hati Warga
Imbas aksinya, Usman resmi dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara dan terancam hukuman berat.
Usman diketahui dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kedua, ayah empat anak itu juga dijerat UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman (untuk Usman) 15 tahun penjara," ungkap Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (15/12/2023).
Selain itu, Usman bahkan tak mendapatkan kata maaf dari sang istri, Halimah.
Diungkap Halimah, pelaku yang merupakan suaminya sendiri sempat meminta maaf kepadanya.
Namun Halimah mengaku sangat terpukul hingga tak memaafkan suaminya.
Halimah bahkan enggan mencabut laporan suaminya ke polisi.
"Sempat ngobrol, dia (pelaku) minta maaf," ungkap Halimah dilansir dari wawancara Youtube tvonenews.
Baca juga: Sosok WH Pria Viral Marah di Bus hingga Minta Sopir Tabrak Kendaraan, Punya Riwayat Medis
Baca juga: Reaksi Usman Usai Banting Anak Hingga Tewas Malah Tantang Warga Lapor Polisi, Pecandu Narkoba
Halimah ingin agar sang suami mendapatkan hukuman setimpal karena telah menghilangkan nyawa sang putra.
"Saya mah sesuai dengan hukum aja. Anaknya sudah sampai enggak ada nyawanya, sesuai hukum ya gimana, biar sesuai aja," pungkas Halimah.
Perihal sosok pelaku yang kini jadi sudah jadi tersangka, Halimah jujur.
Apalagi Usman merupakan sosok yang temperamental dan pecandu narkoba.