TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dani Andika (34) pembunuh calon pengantin di Palembang dijerat pasal berlapis
Dani Andika menjadi tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa calon pengantin Farid dijerat pasal berlapis karena selain menghabisi nyawa Farid juga menganiaya Agusvita (23) mantan istri sirinya sehingga harus dirawat di rumah sakit.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Haryo Sugihartono mengungkap ancaman hukuman yang akan menjerat Dani pelaku pembunuhan calon pengantin di Palembang.
Kombes Pol Haryo Sugihartono mengatakan Dani dijerat pasal 340 KUHP atau 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 353 KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau kurungan seumur hidup.
"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, " ujar Haryo saat memimpin press release di Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: Rela Potong Jari, Pengakuan Dani Pembunuh Calon Pengantin di Palembang Sakit Hati Diselingkuhi
Haryo menyebutkan motif penganiayaan dan pembunuhan ini adalah cemburu dan sakit hati dari tersangka Dani terhadap mantan istri sirinya itu.
"Motifnya cemburu. Tersangka adalah mantan suami sirih korban Agusvita. Karena kesal akhirnya tersangka nekat mendatangi rumah korban dan melakukan penganiayaan menggunakan pisau, " katanya.
Dani ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang ketika berusaha kabur ke Bangka Barat, via Pelabuhan Tanjung Api-api, Kabupaten Banyuasin.
"Setelah melakukan aksinya pelaku berusaha kabur menuju Bangka Barat. Dan ditangkap ketika berada di kawasan Tanjung Api-api, " tandasnya.
SEBELUMNYA, sosok Dani (30) pembunuh calon pengantin di Palembang ditangkap polisi, Jumat (15/12/2023) beberapa jam setelah membunuh korbannya bernama Farid (30).
Hari ini, Sabtu (16/12/2023), Polrestabes Palembang menggelar perkara oleh Kapolrestabes, Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Sabtu, (16/12/2023), siang.
Kepada polisi Dani pembunuh calon pengantin di Palembang mengungkap dirinya berstatus mantan suami ketiga yang sebelumnya menikah siri dengan Agustiva pacar korban sekaligus calon istri korban.
Pembunuhan itu kata Dani dilakukannya lantaran korban menantangnya terlebih dahulu.
"Saya ditantang korban, Pak. Saya juga sudah puas menghindar. Namun setelah dua kali saya terpanggil untuk menghabisi nyawa korban," katanya sambil menahan sakit lantaran dihadiahi petugas dengan timah panas dikaki kirinya.
Lanjut Dani, pada saat kejadian Jumat, (15/12/2023), saat itu dirinya memang sedang jalan Pasar 2 Ulu.