TRIBUNSUMSEL.COM- Pernikahan sesama jenis antara dua wanita menggemparkan warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Pernikahan berlangsung antara IH (23) warga Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, dengan AY (25) wanita yang menyamar jadi pria asal Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
Tak disangka, hubungan AY dan IH rupanya sudah berjalan selama 2 tahun.
Baca juga: Fakta AY Wanita Ngaku Pria Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Ternyata Ngutang Rp 57 Juta ke Warga
AY awalnya mengenal sosok IH melalui media sosial yang kemudian keduanya menjalin hubungan serius.
Mempelai pria gadungan ini mengaku sebagai orang Kalimantan yang merantau ke Cianjur.
Dengan membohongi keluarga dari mempelai wanita dengan mengaku sebagai laki-laki, AH membuktikan keseriusannya.
Pasangan perempuan yang menikah ini, menurut Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdullah sempat datang untuk mengurus syarat nikah ke Kantor KUA Kecamatan Sukaresmi.
Menurutnya, pasangan tersebut awalnya ingin menikah secara negara, tetapi lantaran salah satunya tidak ada identitas diri sehingga tidak diproses.
Pernikahan sempat dilarang
Sebelumnya, Kepala Desa Pakuan Abdullah mengatakan jika AYH sempat mendatangi rumah IH dua tahun lalu.
Namun ditolak orang tua IH lantaran tak bisa menunjukkan identitas.
"Berdasarkan infromasi yang didapat, sebelum ramai sekarang, AY sekitar dua tahun juga sempat mendatangi rumah IH untuk menikahinya. Namun ditolak orang tua, karena orang asing dan tidak bisa menujukan identitas," kata Abdullah, melansir dari Tribunjabar.com, Jumat (8/12/2023).
Abdulah mengungkapkan, pihaknya juga sempat melarang akad nikah tersebut, karena tidak ada identitas.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
Baca juga: Siasat AY Wanita Ngaku Pria Nikahi Sesama Jenis di Cianjur, Siap Tanggung Semua Biaya Pernikahan
Hal serupa diungkapkan Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang pelaksanaan akad nilah tersebut, karenan tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan di saksikan para ustad setempat," ucapnya.
Selain itu, Dadang mengatakan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tersebut tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Setelah dua tahun kemudian, AY kembali mendatangi kediaman IH dan meminta izin kepada orang tuanya, dengan siasat akan menanggung semua biaya pernikahan.
Bahkan, AY mengaku mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi.
"Orang tua IH bisa mengizinkan untuk melaksanakan akad nikah dengan AY setelah keduanya menbohongi orang tua IH, dan mengaku sudah mendapatkan rekomendasi dari KUA Kecamatan Sukaresmi," ucapnya.
Setelah melewati berbagai drama, I dan AY menikah pada Selasa (28/11/2023).
Bahkan, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.
Identitas Terungkap
Lebih lanju, Abdullah juga menjelaskan, setelah tiga hari melaksanakan akad nikah, orang tua IH curiga, karena tingkah laku kedua pasangan tersebut sering diam.
"Berawal dari kecurigaan orangtua IH, dan kita juga mepertanyakan laporan akad nikah pasangan itu.
Usai menggelar pesta meriah, ayah dari I, Dayat (60) berniat mengurus administrasi pasangan pengantin baru itu.
Namun Dayat merasa janggal ketika AY tak bisa menunjukan identitasnya.
Setelah didesak, barulah AY menunjukan kartu identitas penduduk (KTP).
"Setelah diminta identitas diketahui AY perempuan," kata Dayat TribunnewsBogor.com mengutip dari Tribun Jabar.
Baca juga: Reaksi Ayah IH Saat Tahu Putrinya Menikah Sesama Jenis di Cianjur, Merasa Dibohongi Menantu Wanita
Dari keterangan kartu identitnasnya, Ay berjenis kelamin perempuan dengan foto memakai hijab.
Dayat (60) orang tua di Cianjur merasa ditipu dengan pernikahan yang putrinya sendiri yang ternyata menikah dengan sesama jenis.
"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AY berjenis kelamin perempuan," kata Dayat.
Dia menambahkan, saat ini AY tinggal di salah satu rumah warga, sedangkan IH di kediaman orang tuanya.
"AY tinggal di rumah warga karena setelah ramai pernikahan sejenis itu, muncul juga informasi AY telah meminjam uang senilai Rp 57 juta dari seorang warga," ucapnya.
AY Punya Utang Rp 57 juta
Fakta baru terkait sosok AY wanita asal Kalimantan Tengah nyamar jadi pria menikahi sesama jenisnya di Cianjur terungkap.
Selain menipu calon mertuanya, AY juga dikabarkan memiliki utang sebesar Rp 57 juta kepada warga di
Seperti diketahui, belakangan Masyarakat di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur pun digegerkan dengan adanya pernikahan sesama jenis diwilayahnya.
AY, yang menjalin hubungan dengan pasangan sesamanya, wanita berinisial IH(23) sejak selama 2 tahun menikah secara siri pada Selasa (28/11/2023).
Adapun biaya pernikahan sebesar Rp 57 juta yang dijanjikan AY untuk menikahi pasangan sesama jenisnya itu pinjaman dari warga.
Hal itu diungkap oleh Kepala Desa Pakuon Abdullah saat dihubungi melalui sambungan telpon, Jumat (8/12/2023).
"Selain membohongi orang tua, pasangan sesama jenis itu bisa melaksanakan akan nikah setah meminjam uang dari seorang warga sebesar Rp 57 juta," kata Kepala Desa Pakuon Abdullah saat dihubungi Tribunjabar.com, Jumat (8/12/2023).
AY dengan rayuannya mengaku membuat surat perjanjian utang piutang dan mengaku memiliki uang milyaran.
"AY meminta uang kepada seorang warga bernama Eli, untuk menyakinkannya, AY mengaku memiliki uang miliaran rupiah, dan membuat surat perjanjian," ucapnya.
Menurutnya, dalam surat perjanjian utang piutang tersebut disebutkan AY akan membayar hutanya pada Senin (11/12/2023).
"Selama ini juga AY diketahui sudah tinggal di rumah kontrakan di Kampung Cikanyere selama satu setengah bulan," ucapnya.
Abdullah mengatakan, adanya kaitan utang piutang tersebut, dirinya telah membawa AY ke kantor Kepolisian setempat.
"Saat dimediasi terkait utang piutang, dan terkait proses akad nikah pasangan sejenis, orang tua IH enggan untuk melaporkan ke polisi, tapi meminta agar AY segera membayar utang nya ke seorang warga," katanya.
Abdullah mengaku, tidak mengetahui kelanjutan permasalahan pernikahan sesama jenis tersebut setelah dibawa ke kantor Polsek Sukaresmi.
Disisi lain, pihak Kepolisian dan orang tua IH enggan memberikan keterangan kepada wartawan, terkait pelaksanaan akad nikah pasangan sesama jenis.
Baca berita lainnya di google news