Pihaknya masih harus mencocokkan tulisan tersebut dengan tulisan tangan Panca .
Pihaknya juga akan memeriksa apakah tulisan tadi dibuat menggunakan darah melalui pengecekan di laboratorium.
Terkait sosok D, Ade menyebutkan, ibu dari keempat anak tersebut sedang dirawat di RSUD Pasar Minggu sejak Sabtu (2/12/2023).
Diduga sudah direncanakan
Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amril, menilai kasus seorang ayah yang diduga bunuh empat anaknya bukan sekadar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Sebutan KDRT atas apa yang dilakukan pria berinisial P dinilai sudah tidak memadai.
Menurut Reza, kasus ini sama dengan pembunuhan berencana. "Ini tepat disebut pula sebagai kasus pembunuhan berencana terhadap anak.
Kalau pelakunya waras, hukum mati," tutur Reza kepada Kompas.com, Kamis (7/12/2023).
Adapun dugaan pembunuhan berencana itu mengacu pada kondisi keempat korban yang berada di tempat yang sama dan kemungkinan waktu yang bersamaan.
"Ini multiple killing. Jenisnya mass killing. Pasti berencana," ucap Reza.
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 340, pembunuhan yang direncanakan diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun. Hal senada juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 459 yang isinya menyebutkan ancaman hukuman yang sama.
Menurut Reza, untuk saat ini relevan untuk dicari tahu kondisi bahkan masalah mental yang mungkin dialami pelaku. misalnya depresi, adiksi obat-obatan, dan lainnya.
(*)