Polisi Aniaya Pelajar Hingga Tewas

Nasib Aipda W, Aniaya Pelajar SMK di Subang Hingga Tewas, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara dan PTDH

Penulis: Laily Fajrianty
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib Aipda W oknum polisi yang menganiaya pelajar hingga tewas kini terancam dipecat.

TRIBUNSUMSEL.COM - Nasib Aipda W oknum polisi yang menganiaya pelajar hingga tewas kini terancam dipecat.

Diketahui, penganiayaan ini terjadi pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun peristiwa ini berawal saat korban yakni AW (16) dan empat rekannya berangkat menggunakan motor dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Aipda W menangkap korban yang diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam.

Oknum polisi tersebut emosi mendengar jawaban korban saat diinterogasi dan melakukan penganiayaan.

Aipda W menganiaya korban dengan tangan kosong.

Akibat pukulan tersebut, korban yang merupakan pelajar kelas XI di Pusakanagara kemudian tak sadarkan diri.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

Lantas bagaimana nasib pelaku ini ?

Kejamnya Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Alami Luka Lebam di Wajah (Kolase Tribunsumsel.com/ Tribun Jabar)

Satreskrim Polres Subang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan Aipda W.

"Sejak Senin(4/12/2023) pelaku sudah kita amankan, dan kita juga sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi terkait peristiwa penganiayaan oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Pusakanagara tersebut, serta melakukan olah TKP," ujar Wakapolre Subang, Endar. Dikutip Kompas.com

Baca juga: Detik-detik Mengerikan Aipda W Aniaya Pelajar Pakai Tangan Kosong Hingga Tewas, Tak Kooperatif

Pelaku kini ditahan di sel tahanan Propam Polres Subang dengan ancama penjara 15 tahun dan denda Rp3 miliar.

"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar," ucapnya.

Pihak Polres Subang menunjukan klewang dan parang yang dibawa oleh korban bersama rekannya saat akan melakukan tawuran. (Tribunjabar.id / Ahya Nurdin)

Tak hanya itu, pelaku juga akan menjalani sidang etik dan terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Selain mengamankan pelaku yang merupakan oknum anggota Polri berpangkat Aipda berinisial W, polisi juga mengamankan satu parang dan satu kelewang yang dibawa oleh korban, serta pakaian korban.

Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.

Detik-detik mengerikan Aipda W aniaya pelajar SMKN 1 Pusakanagara di Pantura, Subang hingga tewas. (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Baca juga: Sosok Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara

Krononologi penganiayaan

Peristiwa ini berawal saat korban yakni AW (16) dan empat rekannya berangkat menggunakan motor dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.

Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.

Dijelaskan Wakapolres Subang, ditengah perjalanan, korban bersama dua temannya yang mengendarai motor berpapasan dengan anggota kepolisian.

"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Wakapolres Subang Endar. Dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/12/2023).

Setelah ditabrak, motor yang dinaiki tiga remaja itu jatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara sekitar pukul 04.0 WIB.

"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi," kata Endar.

Saat kejadian, pelaku Aipda W menangkap korban yang diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam.

"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).

Oknum anggota Polsek Pusakanagara Polres Subang saat ditanya Wakapolres Subang seusai konferensi pers di halaman Mapolres Subang, Rabu (6/12/2023). (Tribun Jabar/Ahya Nurdin)

Oknum polisi tersebut emosi mendengar jawaban korban saat diinterogasi dan melakukan penganiayaan.

Endar mengatakan Aipda W menganiaya korban dengan tangan kosong.

"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.

Akibat pukulan tersebut, korban yang merupakan pelajar kelas XI di Pusakanagara kemudian tak sadarkan diri.

"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.

Karena lukanya parah, korban dirujuk ke RS Siloam dalam keadaan koma.

AW kemudian dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa jam, Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB

"Selanjutnya untuk memastikan penyebab kematian korban, pihak keluarga korban membawa jasad korban ke RS Bhayangkara Indramayu untuk dilakukan otopsi," katanya.

 

 

 

Baca berita lainnya di Google News

Berita Terkini