Selain itu, polisi juga menemukan helm dan satu batang kayu di TKP.
Baca juga: Sosok Aipda W, Aniaya Pelajar yang Diperiksanya Hingga Tewas, Terancam PTDH dan 15 Tahun Penjara
Krononologi penganiayaan
Peristiwa ini berawal saat korban yakni AW (16) dan empat rekannya berangkat menggunakan motor dari Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanagara pada Minggu (3/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
Namun, tawuran tersebut tidak jadi. Mereka kemudian balik kanan, kembali ke Desa Rancadaka.
Dijelaskan Wakapolres Subang, ditengah perjalanan, korban bersama dua temannya yang mengendarai motor berpapasan dengan anggota kepolisian.
"Melihat remaja tersebut membawa senjata tajam berupa kelewang dan parang, kemudian anggota polisi tersebut mengejarnya dengan menabrakkan motor polisi ke motor remaja hendak tawuran tersebut," kata Wakapolres Subang Endar. Dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/12/2023).
Setelah ditabrak, motor yang dinaiki tiga remaja itu jatuh ke sawah di kawasan Desa Gempol, Kecamatan Pusakanagara sekitar pukul 04.0 WIB.
"Dua remaja berhasil kabur, kemudian satu remaja berinisial AW berhasil diamankan polisi," kata Endar.
Saat kejadian, pelaku Aipda W menangkap korban yang diduga hendak tawuran karena membawa senjata tajam.
"Hendak melakukan tawuran ke daerah Truntum, Desa Patimban, dengan membawa senjata tajam parang dan kelewang," ujar Wakapolres Subang, Kompol Endar Supriatna, Rabu (6/12/2023).
Oknum polisi tersebut emosi mendengar jawaban korban saat diinterogasi dan melakukan penganiayaan.
Endar mengatakan Aipda W menganiaya korban dengan tangan kosong.
"Dengan memukul di bagian muka dan bibir hingga membuat korban luka lebam di bagian wajah dan bibir," ucapnya.
Akibat pukulan tersebut, korban yang merupakan pelajar kelas XI di Pusakanagara kemudian tak sadarkan diri.
"Korban, oleh oknum anggota Polsek Pusakanagara tersebut dibawa ke Puskesmas Pusakanagara dengan meminta bantuan anggota Polsek yang sedang piket," katanya.