"Adanya peristiwa hukum dilakukan para terdakwa (terhadap Imam Masykur hingga meninggal) adalah menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan obat terlarang," lanjut Budiyanto.
Ikut Bunuh Atas Bujuk Rayu Dua Oknum TNI Rekannya
Selain itu, melalui pleidoi atau nota pembelaan atas tuntunan disampaikan penasihat hukumnya, Praka Riswandi Manik berdalih bukan orang yang paling berperan dalam tewasnya Imam Masykur.
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) bukanlah orang yang paling berperan atas meninggalnya korban, saudara Imam Masykur," kata Budiyanto.
Dia menyinggung peran Praka Heri Sandi anggota Direktorat Topografi TNI AD yang menjadi terdakwa dua, dan Praka Jasmowir anggota Kodam Iskandar Muda sebagai terdakwa tiga
Menurut penasihat hukum, Praka Riswandi Manik justru terlibat dalam kejadian karena bujuk rayu Praka Heri Sandi, Praka Jasmowir, dan kakak ipar Riswandi Manik yang turut jadi tersangka.
"Terdakwa (Riswandi Manik) ikut karena ajakan dan bujuk rayu dari terdakwa dua dan terdakwa tiga, dan saksi sembilan untuk mencari toko obat yang menjual obat-obatan terlarang," ujar Budiyanto.
Baca juga: Detik-detik Uang Rp90 Juta Nuraini, Pedagang di Lombok Timur Hilang Usai Tubuh Ditepuk Wanita
Penasihat hukum tidak secara gamblang menyebut bentuk bujuk rayu, namun dalam dakwaan dan tuntutan Oditur Militer memang disebutkan Praka Riswandi Manik diajak untuk terlibat.
Bila mengacu dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, pada 11 Agustus 2023 Praka Jasmowir sempat menghubungi Praka Riswandi Manik untuk menanyakan aksi penggerebekan toko obat.
Tapi dalam dakwaan dan tuntutan Oditur Militer, ketiga terdakwa melakukan penggerebekan toko obat ilegal dengan berpura-pura menjadi anggota Polri karena motif pemerasan atau uang.
Mereka berpura-pura menangkap penjual obat ilegal dan meminta uang puluhan juta rupiah dengan dalih agar proses hukum tidak berlanjut, hal ini disebut Oditur Militer sudah 14 kali dilakukan sebelumnya.
Sementara dalam pleidoi penasihat hukum tidak menyinggung pemerasan, hanya menyebut obat-obatan dijual Imam Masykur pada toko di kawasan Tangerang Selatan merusak generasi bangsa.
"Bila dicermati perbuatan korban sebagai penjual, pengedar obat ilegal mempunyai dampak negatif yang sangat merusak masa depan anak bangsa yang kecanduan obat terlarang," tutur Budiyanto.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan pada 30 Oktober 2023 Oditur Militer menyatakan para terdakwa sudah 14 kali melakukan aksi penculikan, penganiayaan, dan pemerasan.
Dalam setiap aksi yang dilakukan sejak bulan April 2022 hingga 12 Agustus 2023, para terdakwa mendapat uang belasan hingga puluhan juta rupiah dengan memeras pedagang obat ilegal.