Sebelum dibagi tiga guru honorer, uang Rp9 tersebut lebih dulu diserahkan kepada pihak bendahara SDN Malaka Jaya 10 sebagai bukti gaji para guru honorer sudah diterima.
Hal ini yang menurut Dinas Pendidikan DKI Jakarta disalahpahami bahwa guru agama Kristen di SDN Malaka Jaya 10 diminta menandatangani kuitansi uang Rp 9 juta tapi hanya menerima Rp300 ribu.
"Kenapa diserahkan ke bendahara (sekolah) baru dibagi untuk memastikan saja. Bahwa masing-masing sudah menerima. Jadi honor ditransfer ke ibu itu tapi untuk bertiga," tutur Purwosusilo.
Terkait pembagian gaji masing-masing guru honorer yang membuat guru agama Kristen hanya menerima gaji Rp 300 ribu per bulan, Purwosusilo menuturkan hal itu bersifat kesepakatan.
Berdasar penelusuran Dinas Pendidikan DKI, masing-masing guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 sudah mengetahui bahwa terdapat perbedaan nominal pembagian gaji di antara mereka.
"Ya mereka (yang menentukan nominal masing-masing upah). Tentunya atas sepengetahuan sekolah. Tadi saya tanya (guru agama Kristen) dia tahu, bukannya enggak tahu," lanjut Purwosusilo.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com.