Mahasiswi Unsri Meninggal

Imbas Kasus Aborsi, Mahasiswi Unsri Tolak Generalisasi Pergaulan Bebas Anak Kos:Kami Tak Separah Itu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TKP kamar kos tempat mahasiswi Unsri berinisial RF tewas usai melakukan aborsi. Imbas kasus tersebut, mahasiswi Unsri tolak generalisasi pergaulan bebas anak kos

Dokter menyebut usia kandungan RF sudah 25 minggu atau 6 bulan lebih.

"Ada darah mengucur di kaki yang berasal dari alat vital mahasiswi tersebut.

Setelah tahu mahasiswi itu meninggal, teman prianya menangis histeris," jelas dokter tersebut.

Kepastian penyebab kematian RF setelah polisi meminta keterangan dari teman pria yang menangis histeris tersebut.

Teman pria RF diketahui bernama Diat Putra Nurkesuma yang merupakan mahasiswa satu angkatan dengan RF.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman diwawancarai terpisah.

Pacar RF Jadi Tersangka

Diat Putra Nurkesuma diduga menyuruh sang pacar, RF mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) untuk menggugurkan kandungannya hingga pendarahan dan meninggal.

Pada Jumat (17/11/2023), Diat langsung diringkus oleh polisi.

Hal tersebut terjadi beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya.

Diat Putra Nurkesuma mahasiswa Unsri ditetapkan tersangka dalam kasus meninggalnya sang kekasih RF setelah mengalami pendarahan akibat coba gugurkan kandungannya. Diat diketahui asal Merangin, Jambi. (TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA)

Polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online dari tangan Diat yang kini telah jadi tersangka.

Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses lebih lanjut," kata Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, Minggu (19/11/2023).

Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.  

Di mana pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun. 

Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.

Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.

"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.

 

Berita Terkini