Berita Palembang

Motor Curian Belum Sempat Dijual, Mulyadi Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Buser Polsek Plaju

Editor: Vanda Rosetiati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Motor Yamaha Aerox hasil curian belum sempat dijual, Mulyadi (36) pelaku curanmor keburu ditangkap Tim Buser dan diamankan di Polsek Plaju, Sabtu (25/11/2023).

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Motor Yamaha Aerox hasil curian belum sempat dijual, Mulyadi (36) keburu ditangkap Buser Polsek Plaju.

Mulyadi, warga Panca Usaha Lorong Halim Terusan 1 Gang Kapuk Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang mencuri motor di lokasi tempatnya bekerja.

Mulyadi buruh harian di PT. TRACON INDUSTRI sub kontraktor Pertamina ini mencuri di lokasi parkiran Pulay Layang tepatnya depan pintu masuk kilang PT Pertamina Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju.

Pelaku berhasil diringkus Buser Polsek Plaju, Kamis (23/11/2023), sekitar pukul 20.00.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com grup Tribunsumsel.com, pencurian kendaraan bermotor dilakukan pelaku Mulyadi, Rabu (22/11/2023) sekitar pukul jam 10.30 WIB.

Saat itu korban yakni Zuliansyah memarkirkan sepeda motornya di TKP (tempat kejadian perkara), hendak bekerja.

Kemudian pada saat hendak pulang korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi.

Baca juga: Pengakuan Otak Pelaku Perampokan di Musi Rawas, Sering Mancing di Rawa Belakang Rumah Korban

Akibat kejadian tersebut korban kehilangan 1 unit motor Yamaha AEROX warna Kuning Tahun 2018 BG 6906 ACG ditafsir seharga Rp 25 juta. Dan akibat kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Plaju.

Oleh buser Polsek Plaju, laporan korban pun langsung ditindaklanjuti dan petugas langsung melakukan penyelidikan.

Alhasil pelaku pun berhasil diamankan saat berada di TKP, dengan barang bukti 1 unit motor milik korban.

"Benar ditangkapnya pelaku berawal saat kita menerima laporan korban. Lalu kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan. Alhasil saat indentitas pelaku berhasil kita ketahui, saat itu pula, pelaku langsung kita amankan saat di TKP, " ungkap Kapolsek Plaju, Iptu Hendri Permana didampingi Kanit Res, Ipda Husein, Sabtu, (25/11/2023).

Hendri mengatakan, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha AEROX warna Kuning tahun 2018 BG 6906 ACG (BB hasil curian), satu lembar STNK sepeda motor Yamaha AEROX warna kuning tahun 2018 BG 6906 ACG dan 1.Helai pakaian warepack warna biru bertuliskan PT. TRACON INDUSTRI (Pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).

"Hingga kini pelaku masih kita periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain," katanya.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KHUP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sedangkan, Mulyadi ketika digiring ke Polsek Plaju hanya bisa menundukan kepala dan mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian tersebut.

"Benar pak saya melakukan aksi pencurian itu, dengan cara merusak kunci sepada motor korban, rencana motor itu akan saya jual, namun saya sudah tertangkap," ungkapnya. (sripoku/diw)

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkini