Namun, bujukan RY masih ditolak oleh NT.
"Setiap hari biasanya orangtuanya telepon, selalu ditanyain mau pulang apa enggak? Tapi (NT) selalu jawabannya, 'Aku belum mau pulang. Aku mau di sini aja', kata Lia.
Lia pun menyarankan agar RY membangun kembali rasa kepercayaan NT terlebih dahulu sebelum memintanya pulang.
Pasalnya, penyiksaan yang dialami NT membuat kondisi psikisnya cukup membekas.
NT masih mengungkit aksi kekejaman RY bila melihat luka-luka di tubuhnya.
Disisi lain, Warga Kompleks Lapas Kelas 1 Tangerang, RT 005 RW 004 Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, khawatir lama-kelamaan dengan kondisi hidup NT yang menanggung derita penyiksaan ini.
Berdasarkan pengakuan NT, ia pernah dipukul menggunakan kayu, dicakar hingga dicubit.
Kepala NT pun pernah dibenturkan ke lantai.
"Ibunya juga jedotin korban. Itu ada tiga Luka di kepala akibat dijedotin," kata Ketua RT setempat, Bowo Prayitno, Senin lalu.
Polisi Tak Tahan Ibu Tiri
Polisi telah menetapkan RY sebagai tersangka.
Namun, polisi tak menahan RY.
"Sudah ditetapkan tersangka. Tersangka (hanya dikenai) wajib lapor. Namun, proses penyidikan tetap berlanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing saat dihubungi, Kamis (23/11/2023).
Baca juga: Pengakuan Wahyu Pria Teror Wanita Kirim Orderan Fiktif, Sering Transfer Uang ke Alya Namun Diabaikan
Keputusan bahwa RY tak ditahan didasari hasil rapat koordinasi antara Polres Metro Tangerang Kota dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Kejaksaan Negeri Tangerang, Dinas Sosial Kota Tangerang, dan pemerhati anak.
Rio mengatakan, semua pihak sepakat RY tak ditahan karena tersangka memiliki bayi.
"Tersangka tidak ditahan karena dasar kemanusiaan, di mana tersangka masih memiliki anak bayi berusia sembilan bulan," kata dia.
Baca juga berita lainnya di Google News