Guru Dituntut Usai Hukum Murid

Nasib Akbar Sarosa, Guru yang Hukum Muridnya Karena Tak Salat, Dihukum Percobaan dan Tak Dipenjara

Penulis: Aggi Suzatri
Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Akbar Sarosa yang sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan kota kini divonis hakim tiga bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Penjelasan polisi

Sementara itu, Kasat Reskrim Iptu Adi Satyia membenarkan adanya laporan kasus tersebut.

"Kami sudah upayakan dua kali mediasi atas kasus tersebut. Pengaduan pada tanggal 26 Oktober 2022 disampaikan pelapor orangtua siswa. Kami lakukan penyelidikan, sembari memberi waktu proses restoratif justice. Sekolah juga upayakan mediasi sebanyak tiga kali tapi tetap tidak ada kata sepakat," kata Adi saat dikonfirmasi.

"Kami pernah sarankan pada tersangka jika berupaya lagi mediasi dengan pelapor, tapi tetap tidak ada kata sepakat saat mediasi," terang Adi.

Sebelum Mei pelapor kembali mempertanyakan perkembangan kasus dan hasil penyidikan.

Perkara dinyatakan P21 oleh Kejaksaan pada Agustus 2023.

Versi penyidik, awalnya korban ini diajak shalat oleh guru Akbar tapi siswa tidak mau.

Justru anak ini seperti menantang gurunya dengan tatapan mata.

Agar anak-anak ini mau bersembahyang, Akbar berupaya menakuti dengan bambu dan terkena tas korban.

Guru selanjutnya memukul ringan hingga terkena bagian leher korban.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumbawa Barat, AA Putu Juniartana Putra saat ditemui Rabu (4/10/2023) mengatakan agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda atas permintaan penasihat hukum terdakwa.

Menurutnya, saat proses mediasi yang alot dan panjang sempat ada informasi perdamaian dan permintaan ganti rugi sebesar Rp 50 juta yang diajukan oleh pelapor kepada terdakwa tetapi dari kedua belah pihak tidak ada kata sepakat.

Bli Agung sapaan akrabnya, menambahkan terdakwa melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bli agung melanjutkan bahwa terdakwa pada sidang sebelumnya mengakui melakukan pemukulan pada anak didiknya karena tidak mau sembahyang dan melawan gurunya.

"Terdakwa mengakui melakukan pemukulan dengan kepalan tangannya. Dan ada memar di leher siswa dari hasil visum et repertum," ungkap Agung.

Aksi guru

Ratusan guru gelar aksi solidaritas di Pengadilan Negeri Kelas II Sumbawa Besar Rabu (4/10/2023).

Para tenaga pendidik yang tergabung di Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) dan Ikatan Guru Indonesia (IGI).

Para guru menuntut majelis hakim yang menyidangkan kasus itu membebaskan Akbar dari hukuman.

"Apa yang dilakukan oleh Akbar pada anak didiknya merupakan bagian dari pendidikan. Dia mengajar siswanya, bukan menghajar," kata Ketua PGRI Kabupaten Sumbawa Barat, Muhammad Nasir.

"Apa yang dilakukan oleh Akbar bagian dari pendidikan karakter. Jadi tidak bisa dikriminalisasikan," sambung Nasir.

la menambahkan, sebelum kasus ini lanjut ke meja hijau, pihaknya bersama Akbar, guru dan Kepala SMKN 1 Taliwang sudah menemui keluarga siswa tersebut untuk meminta maaf.

Bukan hanya itu, Sekda KSB bersama pihak kepolisian juga turut memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Ia menyampaikan enam poin tuntutan.

Pertama, menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap guru.

Kedua, lindungi profesi guru dari segala bentuk ketidakadilan.

Ketiga, penegakan hukum harus objektif dan selektif dalam menangani kasus yang behubungan dengan guru.

Selain itu, dalam poin keempat ia mengimbau kepada orangtua untuk lebih kooperatif bersama sekolah dalam memberikan pendidikan yang layak untuk mewujudkan manusia yang berakhlak.

Poin kelima menuntut pemda untuk memberikan perhatian kepada kasus hukum yang terjadi di dunia pendidikan, serta poin keenam meminta Aparat Penegak Hukum (APH) membebaskan Akbar Sorasa dari segala tuntutan.

Setelah berorasi, para pendidik tersebut menemui Ketua Pengadilan Negeri Sumbawa, Karsena untuk menyerahkan pernyataan sikap berisi tiga tuntutan, yakni menolak semua bentuk kriminalisasi pada profesi guru, lindungi profesi guru, dan bebaskan Akbar Sorasa.

 

 

 

Baca berita lainnya di google news

Berita Terkini