Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka.
Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli Bahuri di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Akan Ditunjuk Presiden Jokowi Sebagai Ketua Sementata Setelah Firli Bahuri Tersangka
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Warga Desa Lontar OKU Prihatin dan Sedih, Gelar Yasinan Doa Bersama
Kubu Firli Bahuri Keberatan
Sebelumnya, kubu Firli Bahuri merasa keberatan jika Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.
Menurut Kuasa Hukum Firli Bahuri yang bernama Ian Iskandar, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka seolah dipaksakan.
Pasalnya, pihak Firli maupun kuasa hukumnya tidak pernah diperlihatkan barang bukti dalam kasusnya ini.
"Yang pertama kami keberatan ya, sebagai kuasa hukumnya kami keberatan atas penetapan tersangka Pak Firli."
"Alasannya satu, itu dipaksakan. Kedua, alat bukti yang menurut mereka sudah disita itu, itu tidak pernah diperlihatkan," kata Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, Kamis (23/11/2023).
Pihaknya pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Firli Bahuri untuk melakukan perlawanan hukum terkait hal ini.
"Intinya kami akan melakukan perlawanan, nah itu saja," ujar Ian.
Momen Firli Bahuri Jadi Tersangka
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.