TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan 1,6 kilogram sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi yang disita dari delapan orang tersangka, Kamis (23/11/2023).
Pemusnahan barang bukti narkoba menggunakan detergen kemudian diblender.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel Kompol Tri Wahyudi mengatakan, barang haram itu rencananya akan diedarkan tersangka di wilayah Sumsel dan sekitarnya.
"Rata-rata narkoba ini akan didistribusikan tersangka di Palembang dan beberapa wilayah Sumsel, " kata Tri Wahyudi.
Baca juga: Tampang Begal Bertopeng Hantam Karyawan Koperasi Pakai Balok Kayu, Kudit Terancam 12 Tahun Penjara
Narkoba disita dari delapan orang tersangka yang merupakan kurir dan pengedar narkoba yakni, Ali Saputra dengan barang bukti 97 gram, Ismanto dan Irsyad Sinaro dengan barang bukti 293,97 gram sabu, Randi barang bukti 145,03 gram sabu, Junaidi dan Edi Zulkarnain 194 gram dan 17 butir ekstasi, serta Hendra Kusuma dan Hermansyah dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu.
Kasus yang paling menonjol yakni penangkapan dua tersangka yang merupakan warga Jambi yakni Hendra Kusuma dan Hermansyah dengan membawa 1 kilogram sabu-sabu.
"TKP mereka berdua di parkiran Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Api-api dua-duanya orang Jambi hendak mengantarkan barang tersebut di wilayah Palembang. Sabu-sabu ditemukan di dalam tas ransel yang mereka bawa, " katanya.
Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dan tersangka lain yang masih belum tertangkap.
"Jaringannya antar Provinsi, masih kami kembangkan lagi, " tandasnya.