Terakhir, Dokter Qory tak tahan menghadapi sikap kasar Willy hingga membuatnya nekat kabur tanpa membawa barang apapun.
"(Pelaku) mengancam (Dokter Qory) dan sempat ditaruh (pisau) di punggung belakang (korban), sehingga korban merasa ketakutan, itulah yang membuat korban meninggalkan rumah untuk mencari perlindungan ke dinas perlindungan," kata Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Akibat aksinya itu, Willy pun kini ditahan di Polres Bogor.
Willy terancam penjara 5 tahun dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Kapok sy terlalu mudah emosi bahkan untuk hal-hal sepele," akui Willy
Berniat Cabut Laporan
Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami oleh Dokter Qory (37) tampaknya kini bakal memasuki babak baru.
Setelah sang suami Willy Sulistio (39) ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Kini, Qory berencara untuk mencabot laporan KDRT tersebut.
"(Mau cabut laporan) betul, sementara baru penyampaian lisan ke kami," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023) dikutip dari Kompas.com
Teguh mengatakan, Qory berencana mencabut laporan karena masih menyayangi suaminya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Qory ke penyidik.
"Yang kami tahu memang, kami lihat dan kami komunikasikan dengan dokter Qory, pasangan ini saling sayang dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak," ungkapnya.
Teguh mengatakan, sebelum laporan dicabut, kasus tersebut masih akan terus bergulir.
(*)