TRIBUNSUMSEL.COM - Curhat Willy Sulistio sebelum aniaya dokter Qory terungkap bahas soal sering ribut dengan istri.
Seperti diketahui, Willy Sulistio (39) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, dokter Qory.
Akibat penganiayaan tersebut, dokter Qory mengalami sejumlah luka dan depresi.
Dokter Qory sebelumnya sempat menghilang tanpa kabar sejak Senin (13/11/2023) dan menggempar jagat media sosial. Namun kini akhirnya ditemukan.
Bukannya menghilang dokter Qory rupanya kabur menyelamatkan diri ke Rumah Aman Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor setelah dianiaya Willy Sulistio.
Kini Willy Sulistio harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Adapun motif suami tega menganiaya istri lantaran kesal diganggu saat menonton tv.
Kini beredar curhat Willy Sulistio sebelum tega menganiaya dokter Qory yang hamil 6 bulan.
Baca juga: Penyebab Willy Sulistio Aniaya Dokter Qory Hamil 6 Bulan Hingga Kabur, Kesal Diganggu Saat Nonton
Dalam akun Twitternya Willy menulis soal keberlangsungan hidup anak dan istrinya.
"Semua hal yang telah kita persiapkan+perjuangkan menjadi seakan ga berarti lg.. Kita gak pernah tau orang-orang yang masih tertawa bersama saat ini apakah besok masih ada, bahkan pasangan+anak-anak kita, buyar semua mimpi2 itu," tulis cuitan Willy Sullistio lewat akun X. Dikutip dari TribunnewsBogor.com, Sabtu (18/11/2023).
Lebih lanjut, Willy juga mengungkapkan soal pasrah untuk menikmati siswa waktu berharga.
"Hanya bisa pasrah nikmati sisa waktu berharga ini atw dihadapi? tapi dengan apa? gimana ?" sambungnya.
Baca juga: Kisah Pilu dokter Qory Kerja Pontang-panting Hingga 4 Klinik Namun Suami Kerap Bersikap Kasar
Tak hanya itu saja, Willy juga pernah menulis curhatan soal memperbaiki kesalahan.
Ia menulis lebih baik bertengkar gara-gara makanan dan obat.
"Semua pernah salah, yang paling penting sekarang perbaiki kesalahan itu dan sama-sama bersatu saling mendukung menghadapi kenyataan seram ini..
Mending jika bertengkar berebut nasi atau obat, tapi masih banyak aja yang ribut hanya karena ego," tulis Willy di Twitter.
Penyebab Aniaya Istri
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menerangkan, peristiwa itu ditenggarai oleh pertengkaran di hari ulang tahun tersangka yang tepat di hari kepergian sang istri pada Senin (13/11/2023).
Pada saat itu, korban hendak memberikan kejutan terhadap pelaku.
Baca juga: Masa Lalu Willy Sulistio Suami Dokter Qory Aniaya Istri Hamil 6 Bulan, Pernah Nyaris Digebuki Warga
Akan tetapi, saat itu pelaku merasa tersinggung karena pelaku sedang asyik menonton tv bersama istri dan tiga anaknya namun akan diberhentikan oleh sang istri lantaran ingin memberikan kejutan.
Melihat film itu diberhentikan, Willy langsung marah karena merasa belum tuntas menonton.
Willy merasa tersinggung karena korban dianggap tidak bisa memberi kebahagiaan di hari ulang tahunnya.
"Pelaku marah karena yang bersangkutan lagi nonton bersama 3 anaknya, karena pelaku ini ultah, pada pukul 00.00 WIB si istri bergegas untuk mengambil kue ultah yang telah dipersiapkan, sehingga pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," ujarnya dikutip dari TribunJateng.com
Tak sampai disitu, pada pagi harinya Willy Sulistio kembali mempermasalahkan hal tersebut.
Pada pukul 07.30 WIB, pelaku menampar dan menakut-nakuti korban menggunakan dua pisau dapur.
Korban berusaha menenangkan pelaku namun pelaku menempelkan pisaunya di punggung korban.
Selanjutnya korban mencoba mengambil pisaunya dan diberikan tanpa ada perlawanan dari pelaku.
Namun, pada saat korban berdiri di depan kamar, ia ditendang berkali-kali hingga terjatuh. Bagian leher belakang korban juga diinjak.
"Korban merasa ketakutan dan itulah yang menyebabkan dia meninggalkan rumah mencari perlindungan ke Dinas P2TP2A," beber Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Dokter Qory Alami Depresi
Dokter Qory ditemukan polisi pada Kamis (16/11/2023) malam sekitar pukul 18.00 WIB, setelah sebelumnya dilaporkan hilang oleh sang suami.
Rupanya dirinya kabur dari rumah, dan meminta perlindungan ke rumah aman Dinas Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan, kini Qory berada di Unit PPA Mapolres Bogor didampingi Dinas P2TP2A.
Keberadaan Qory diketahui usai polisi mendapatkan informasi dari Ketua RT setempat.
AKP Teguh juga sempat menyampaikan kondisi Qory.
Adapun depresi yang dialami Dokter Qory diduga karena mengalami KDRT.
"Jadi dr. Qory mendatangi kantor P2TP2A untuk meminta perlindungan dan sempat menjalani assessment karena yang bersangkutan mengalami situasi kejiwaan depresi akibat dugaan adanya tindakan KDRT berulang kali yang dialami dirinya," ungkapnya, mengutip Kompas.com.
Diketahui Dokter Qory kabur dalam kondisi hamil 6 bulan.
Kondisi Dokter Qory Usai Dianiaya Alami Lebam
Berdasar hasil visum, dokter Qory mengalami luka memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, hasil visum itu memenuhi syarat untuk ditetapkan Willy sebagai tersangka kasus tindak kekerasan.
"Barang bukti ada 2 buah pisau dapur, keterangan visum et repertum. Sudah memenuhi (untuk ditetapkan tersangka). Itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah dan mencari perlindungan ke P2TP2A," ujar Rio saat konferensi pers, Jumat (17/11/2023).
Lebih lanjut Rio menerangkan bahwa luka tersebut diduga disebabkan oleh tindakan Willy yang memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong.
Tak jarang pelaku juga menendang kaki, paha, menginjak leher korban serta menakut-nakuti dengan pisau secara berulang kali.
Adapun pisau tersebut digunakan untuk mengancam bahkan sempat ditaruh di punggung belakang korban.
Sehingga, korban pun merasa ketakutan yang menyebabkan melarikan diri mencari perlindungan.
Saat ini, Unit PPA Polres Bogor sudah menggandeng psikologi untuk mengatasi trauma yang dialami oleh korban.
"Korban mengalami KDRT sudah sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi bukti dari penjual bubur yang melihat kejadian tersebut (KDRT)," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Kini Willy mendapat ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Baca berita lainnya di Google News