"Indonesia dan Sumsel juga pertumbuhan ekonomi 5,2 persen. Contoh Brazil pertumbuhan ekonomi 3 persenan mereka upahnya naik 13 persenan. Artinya harusnya naik 15 persen wajar," katanya
Belum lagi Amerika mereka upahnya naik 30 persen. Jerman, dan Inggris naik diatas 20 persen.
Jadi secara global naik 15 persen itu dinilai wajar.
"Kemudian harga-harga pangan sudah naik, bahkan BBM suda beberapakali naik. Lalu PDAM, listrik, beras naik. Jadi kalau kita menuntut 15 persen masih di bawah dan tidak menutupi kenaikan yang lain," ungkapnya
Menurutnya, UMP Jika UMP hanya naik menjadi Rp 3,5 juta atau bahkan tidak naik sama sekali, maka makin menyengsarakan buruh.
Mengingat pertumbuhan ekonomi naik karena adanya peningkatan daya beli, maka kalau naik UMP maka daya beli akan meningkat juga dan pertumbuhan ekonomi naik.
"Namun memang nggak mungkin naik 15 persen, karena ada peraturan pemerintah nomor 51 tahun 2023 sudah berlaku ada dua formasi perhitungan. Dengan melihat konsumsi rata-rata di daerah tersebut," katanya
Ia menjelaskan, dua formulasi kenaikan yang digunakan yaitu, pertama apabila di daerah tersebut tidak melebihi konsumsi rata-rata penduduk. Kalau lebih isinya tidak melihat inflasi lagi.
Kalau Sumsel dibawah rata-rata maka dengan perhitungan ada inflasinya. Konsumsi dibawah rata-rata kenaikan 5 persen.
Jika konsumsi rata-rata diatas maka kenaikan upah 1,25 persen. Sedangkan inflasi 2,5-3,5 persen, artinya dimana harga naik sedang kan upah dibawah itu.
Dengan begitu, para Gubernur takut lari dari peraturan tersebut.
Maka sarannya Pemprov harus berani mengambil trobosan membuat Pergub atau Perda bersama DPRD.
"Kita menutut 15 persen paling kecil 8-10 persen. Misal naik 2 persen tapi ada Pergub yang memberikan tunjangan pangan, subsidi transportasi dan lain-lain untuk buruh supaya ada pemasukan tambahan," katanya