Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Upah Minimun Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) tahun 2024 belum ditentukan karena masih dalam proses pembahasan.
Terkait UMP Sumsel 2024, perwakilan buruh mengajukan kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 3,9 juta.
"UMP masih akan dirapatkan terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki saat dikonfirmasi, Senin (12/11/2023).
Menurutnya, UMP Sumsel 2024 belum ditentukan karena masih akan dirapatkan terlebih dahulu dengan berbagai stakeholder terkait.
Baca juga: Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Jadi Duta QRIS, Komitmen Dorong Transaksi Digital
Sementara itu Ketua Federasi Serikat Buruh (FSB) Niaga, Informatika, Keuangan, Perbankan dan Aneka industri (Nikeuba) Kota Palembang Hermawan mengatakan, para buruh menutut kenaikan UMP 15 persen.
"Untuk UMP tahun 2024 kita menuntut naik 15 persen. Angka 15 persen itu terbilang masih wajar disaat harga pangan pada naik dan BBM juga naik," kata Hermawan.
Ia menjelaskan, pengajuan kenaikan UMP 15 persen karena melihat berbagai kondisi seperti kenaikan upah pensiun saja 12 persen.
Lalu kenaikan upah pegawai negeri 8 persen.
"Jadi dengan kenaikan mereka 8-12 plus ada tunjangan dan lain-lain maka wajar kalau buruh pun mengajukan kenaikan 15 persen," katanya
Kemudian dari kemampuan pendapatan negara terhadap batas atas dan menengah itu diprediksi Rp 5,6 juta.
UMP Sumsel saat ini yang sebesar Rp 3,4 juta dinilai sangat jauh untuk buruh sejahtera.
Untuk itu diajukan kenaikan sebesar 15 persen menjadi Rp 3,9 juta.
Hal tersebut dinilai buruh bukanlah permintaan yang muluk-muluk.