Tidak hanya itu, Mbah Ade menikahi si siswi SMK tanpa izin orangtua dan mencabuli.
Keluarga siswi itu lantas melaporkan Mbah Ade membawa kabur anak usia 15 tahun tanpa izin orangtua.
Kini Mbah Ade pun telah ditahan di Polres Cianjur.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Campaka Ipda Eko Waluyo mengatakan, pihaknya saat telah mengamankan dan menahan Ade (61) alias Kumis yang diduga telah membawa kabur anak di bawah umur.
"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kita masih melakukan penyelidikan, dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.
Kenalan setelah tukar nomor telepon Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku dan korban diketahui berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya, lalu saling bertukar nomor telepon.
"Usai bertukaran nomor telepon, korban yang masih di bawah umur dan pelaku, berjanjian untuk bertemu. Lalu pelaku membawa korban ke kediamannya di Kecamatan Warungkondang, dan menikahinya tanpa izin orang tua korban," ucapnya.
Selain itu Eko mengatakan, saat dilakukan pemerikaaan Ade juga mengakui setelah dinikahi telah menyetubuhi korban.
"Iya setelah dinikahi tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah menyetubuhi korban yang diketahui masih duduk dibangku SMK," ucapnya.
Baca juga: Awal Mula Ana Kenal dengan Yusuf Mansur, Dinikahi hingga Dicerai Lewat Chat
Kanit Reskrim Polsek Campaka, Ipda Eko Waluyo menceritakan bagaimana awal mula kasus itu.
"Kasus tersebut berawal adanya pengaduan dan pelaporan anak perempuan berusia 15 tahun hilang dari orangtuanya."
"Setelah itu kemudian kami langsung mendalaminya," katanya seperti dilansir dari Tribunnews.com, Minggu (12/11/2023).
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, pihaknya menangkap Mbah Ade.
"Saat ini pelaku sudah ditahan, terkait kasus tersebut kami masih melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari beberapa pihak terkait," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku dan korban diketahui berkenalan di sebuah acara di wilayah Campakamulya.