Dia adalah 'pemain lama' yang pernah ditangkap oleh Polda Sumsel dan menjalani hukuman selama empat tahun.
"Pernah dikurung, baru keluar satu tahun terakhir. Uangnya yang jelas untuk biaya hidup, " katanya, Selasa (7/11/2023).
Selain Witno, kepolisian Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga berhasil menangkap 3 tersangka lainnya yakni, Sutrisno (33), Wawan (37), dan Suryan (49) ketiganya warga Bengkulu. Serta seorang satu penadah yang melebur emas hasil rampok.
Polisi turut mengamankan dua pucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan tersangka ketika beraksi, beserta 19 butir peluru.
Witno mengatakan, senjata api tersebut adalah miliknya, ia mendapatkan senpi tersebut dari temannya di Palembang.
"Itu punya saya senpi-nya pak. Beli di Palembang masing-masing Rp 1 juta dan satunya Rp 500 ribu. Iya bener inilah yang dipakai waktu itu, " ujarnya.
Bersama tersangka Wawan dan Sutrisno, Witno mendatangi toko emas tersebut dan merampas sejumlah emas yang dibawa kabur ke Sumatera Barat.
Sedangkan tersangka Suryan berperan sebagai orang yang mensurvei lokasi.
"Dia (Suryan) tidak ikut. Tapi survei lokasi dilakukan 2 kali sama dia, " katanya.
Setelah merampas emas, Witno, Wawan, dan Sutrisno kabur ke Sumatera Barat menggunakan sepeda motor.
"Habis merampok, kami langsung kabur ke arah Padang naik motor, " katanya.
Sebelumnya aksi perampokan bersenjata api di Toko emas Fateha di Pasar Inpres Pendopo Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI, Sumsel menghebohkan warga, Selasa (31/10/2023).
Dari keterangan salah seorang warga, ternyata pelaku sempat bertanya dimana lokasi toko emas di pasar tersebut.
Diketahui, pelaku yang berjumlah 3 orang datang dengan menggunakan dua sepeda motor.
Dalam rekaman CCTV, terlihat salah satu pelaku menodongkan senjata api rakitan berjenis pistol ke pimilik toko emas yang saat itu hanya berjaga seorang diri.