Pilpres 2024

Putusan MKMK Disebut Pakar Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres Pilpres 2024

Gibran Rakabuming disebut bakal tetap maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Hal tersebut pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Gibran Sebagai Cawapres Aman, MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 

TRIBUNSUMSEL.COM - Hasil putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) disebut tak berpengaruh bagi Gibran Rakabuming.

Gibran Rakabuming disebut bakal tetap maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Hal tersebut pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus.

Sunny mengatakan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mempengaruhi putusan MK mengenai perkara nomor 90/PUU-XII/2023 tentang gugatan batas usia capres dan cawapres.

Sehingga Gibran Rakabuming Raka dinilai tetap bisa maju sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pilpres 2024.

"Secara teoritis, putusan 90 yang dikeluarkan MK tidak akan terpengaruh oleh putusan MKMK karena yang disidangkan (oleh MKMK) adalah perilaku hakim," kata Sunny dalam acara Kacamata Hukum yang ditayangkan di kanal YouTube Tribunnews, Selasa malam, (7/11/2023).

Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi kepada para hakim MK terkait perkara 90/PUU-XII/2023 yang kemudian membuka jalan bagi Gibran menjadi cawapres pendamping Prabowo.

Para hakim MK dinyatakan telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan perkara tersebut dan dijatuhi sanksi dari teguran lisan hingga pemberhentian dari jabatan.

Ketika ditanya tentang legalitas putusan perkara 90 itu, Sunny menegaskan putusan itu tetap legal.

“Secara legalitas, putusan MK nomor 90 itu legal dan bisa digunakan,“ kata akademisi Universitas Sebelas Maret itu.

"Seandainya ada masyarakat yang menginginkan putusan 90 itu tidak diberlakukan atau direvisi, maka ajukan kembali ke MK terkait dengan Pasal 169 tersebut bahwa minta tidak dikembalikan alternatif, dengan tentu saja, dengan legal reason yang bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya menjelaskan.

Sunny mengatakan apabila nanti ada permohonan tidak setuju dengan putusan MK itu dan dikabulkan, hal itu baru akan berlaku pada Pemilu 2029.

Oleh karena itu, Sunny menyebut upaya Gibran untuk menjadi cawapres tidak terganggu.

"Jadi, secara legalitas, sekarang capres dan cawapres Prabowo dan Gibran secara legalitas tetap menjadi capres dan bacawapres dalam posisi sudah mendaftarakan diri di KPU."

"Putusan 90 tetap berjalan, tetapi legal. Bahkan, sebelum MKMK  bersidang atau pembacaan putusan, ada suatu mekanisme, begitu keluar putusan dari MK karena terkait dengan pemilu, KPU harus membuat PKPU. Peraturan KPU ini harus dikonsultasikan kepada DPR dan ini sudah dilakukan kemarin," ujarnya.

Baca juga: Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK

Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Tanggapi Hasil Putusan MKMK, Pamannya Anwar Usman Akhirnya Dipecat

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved