Pilpres 2024

Putusan MKMK Disebut Pakar Tak Pengaruhi Putusan MK, Gibran Tetap Bisa Maju Cawapres Pilpres 2024

Gibran Rakabuming disebut bakal tetap maju sebagai cawapres di Pilpres 2024. Hal tersebut pakar hukum tata negara Sunny Ummul Firdaus.

Editor: Slamet Teguh
Kolase Tribunsumsel.com
Nasib Gibran Sebagai Cawapres Aman, MKMK Tak Bisa Koreksi Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres 

Sunny mengatakan masyarakat patut mengormati apa yang sudah diputuskan oleh MKMK.

“Apa yang sudah diputuskan oleh MKMK ini patut kita hormati karena tidak melihat langsung, tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi pada saat RPH untuk memutuskan perkara 90," ucapnya.

Sunny mengatakan MKMK bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Mereka menyidangkan perilaku hakim yang dilaporkan, yang patut diduga telah melakukan pelanggaran etik."

Menurut Sunny ini adalah pertama kalinya ada sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan seluruhnya.

Enam dari sembilan hakim itu dinyatakan melanggar kode etik. Hakim Arief Hidayat dinyatakan mendapatkan sanksi tertulis, sedangkan Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena melakukan pelanggaran etik berat.

"Setidaknya putusan MKMK ini memberikan informasi kepada masyarakat bahwa ini loh untuk menjadi hakim MK ada satu hal yang mesti diikuti oleh para hakim itu yang disebut dengan Sapta Karsa Hutama yang mesti diikuti," kata dia.

Sunny berujar hampir semua hakim MK melanggar kode etik perihal pembocoran informasi dalam rapat forum permusyawaratan hakim.

Dia mengatakan setiap keputusan tidak akan memuaskan semua pihak. Namun, menurut Sunny, setidaknya putusan MKMK ini sudah membuktikan bahwa hakim konstitusi tidak bisa sembarangan,

"Mereka tidak bisa melakukan sebuah perbuatan yang melanggar," ujar Sunny.

Sunny menilai hakim MKMK juga memiliki kemerdekaan. Hal itu dibuktikan dengan adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari Bintar S. Saragih yang menjadi anggota MKMK.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved