Pilpres 2024

Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK

Editor: Slamet Teguh
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keputusan Jimly Asshiddiqie Buat Anwar Usman Tak Bisa Banding, Harus Ikhlas Dipecat Sebagai Ketua MK

TRIBUNSUMSEL.COM - Keputusan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie tampaknya harus diterima dengan ikhlas Anwar Usman.

Diketahui, MKMK telah membuat Anwar usman dipecat dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Atas keputusan inipun, Anwar Usman tidak bisa banding.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, putusan ini berlaku sejak dibacakan.

“Ketentuan mengenai majelis banding tidak berlaku. Karena dia (majelis banding) tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini,” kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan etik yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Kompas.com.

Jimly mengungkap, jika saja pihaknya memutuskan memberhentikan Anwar secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi, adik ipar Presiden Joko Widodo itu justru bisa mengajukan banding.

Menurut Peraturan MK (PMK), banding atas pemberhentian tidak dengan hormat diajukan ke majelis banding yang juga dibentuk oleh MKMK.

Seandainya hukuman pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan, hal itu justru berpotensi menyebabkan pemberhentian terhadap Anwar tidak pasti.

“Membuat putusan Majelis Kehormatan tidak pasti, sedangkan kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat,” ucap Jimly.
“Kita memerlukan kepastian yang adil untuk tidak menimbulkan masalah masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya,” tuturnya.

Dalam putusannya, MKMK juga merekomendasikan agar mekanisme banding terhadap putusan pemecatan tidak dengan hormat dihapus melalui perbaikan Peraturan MK.

Jika pun tetap ada, kata Jimly, baiknya, mekanisme banding diatur dalam undang-undang.

“Tidak usah ada banding banding segala itu. Kalau memang diperlukan ya diatur dalam undang-undang supaya tidak jeruk makan jeruk,” katanya.

Lebih lanjut, Jimly berharap, putusan MKMK ini dapat dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak.

“Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati sebagaimana mestinya dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini majelis kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK,” kata mantan Ketua MK tersebut.

Profil Sosok Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK yang Berhentikan Anwar Usman Dari Jabatan Ketua MK, Tegas (Kolase Tribunsumsel.com)

Baca juga: Sikap Tegas Gibran Rakabuming Tanggapi Hasil Putusan MKMK, Pamannya Anwar Usman Akhirnya Dipecat

Baca juga: Profil Sosok Saldi Isra, Pimpin Pemilihan Ketua MK yang Baru Usai Anwar Usman Diberhentikan

Sebelumnya, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akhirnya memutuskan Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Halaman
1234

Berita Terkini